Tanggamus: jarilampung.com— Rutan Kelas II Kota Agung menegaskan bahwa isu-isu negatif yang beredar di media online mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di rutan tersebut tidak pernah terjadi.
Tera Kepala Pengamanan Rutan (KPR) mewakili Karutan, telah bertemu dengan Ruslan, mantan warga binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung, yang mana nama nya di catut dalam pemberitaan dugaan Pungli Pengurusan PB Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah.
”Terkait dugaan pungli Yang dilakukan oleh Sipir Bernama Dedi untuk diberikan kepada kasubsi registrasi J Prames Wari, dipastikan tidak bener. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 30 April 2026.
Ruslan secara tegas membantah seluruh isi berita yang mengatasnamakan dirinya. “Saya tidak pernah memberikan informasi seperti yang dituliskan oleh media-media online tentang pungli dan sebagainya di Rutan Kelas IIB Kota Agung ,” ujar Ruslan .
Pihak Rutan Kota Agung menjelaskan bahwa berita miring tersebut adalah isu lama yang telah diklarifikasi sejak Maret lalu dan sudah selesai. Ruslan juga menyatakan bahwa dirinya merasa menjadi korban dan kambing hitam dalam pemberitaan tersebut. Ia berkomitmen untuk meluruskan semua berita negatif yang beredar tentang pungli. kepengurusan PB di rutan Kota Agung dan menegaskan bahwa informasi yang mengatasnamakan dirinya adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Karutan menambahkan, “Kami telah mengklarifikasi berita ini sejak bulan Maret dan memastikan bahwa tidak ada pungli atau hal negatif lain yang terjadi di Rutan Kelas II Kota Agung,” ungkapnya. (TOMI)







