Home / DAERAH / Lampung Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sosialisasi Administrasi Pendaftaran ‎Nikah di KUA Kecamatan Suouh, Lampung Barat ‎

Lambar: jarilampung.com— Kantor urusan Agama Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, melaksanakan kegiatan sosialisasi administrasi pendaftaran nikah yang bertempat di kantor KUA Suoh dipimpin langsung oleh kepala KUA, Kepala KUA BNS dan plt. KUA Suoh. H. Martin Wizep, S.ag

‎Kepala KUA Kecamatan Suoh H. Martin Wizep, S. ag Menjelaskan  Sosialisasi administrasi Wizep pendaftaran nikah bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang prosedur dan persyaratan legal agar pernikahan tercatat sah, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak.

“Sosialisasi ini mencakup penjelasan mengenai dokumen yang diperlukan, seperti surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, serta pas foto. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui sistem Simkah Kementerian Agama atau secara offline dengan mendatangi KUA setempat,” ungkap nya.

‎kemudian Kepala KUA Suoh Menambah kan Warga masyarakat yang akan daftar nikah hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang langsung melakukan pembayaran biaya nikah melalui kode e-billing atau QRIS yang didapatkan dari kantor urusan agama (KUA).

Baca Juga :  Layanan Kepolisian 110 Polres Tubaba Siap Fungsional Melayani Pengaduan Masyarakat

“pembayaran bisa di dilakukan melalui mobile banking berbagai bank atau dengan mencetak kode QRIS untuk dibayarkan tunai.
‎Apabila ada warga masyarakat yang akan daftar nikah dan melaksanakan pernikahan di kantor KUA setempat maka tidak di kenakan biaya atau 0 (nol) rupiah,” ucapnya.



‎”perlu diperhatikan juga yaitu tentang perwalian nikah, Perwalian nikah dalam Islam adalah syarat sahnya akad nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali dan wajib ada wali yang bertindak atas namanya. Syarat utama menjadi wali adalah beragama Islam, baligh, dan berakal sehat, serta memiliki nasab (garis keturunan) yang jelas dari mempelai wanita.
‎Urutan wali nikah
‎Jika ayah kandung tidak ada, wali nikah ditentukan berdasarkan urutan kekerabatan sebagai berikut:
‎Ayah kandung.
‎Kakek: (ayah dari ayah).
‎Saudara laki-laki kandung: (baik kakak atau adik).
‎Saudara laki-laki seayah: (satu ayah, tapi beda ibu).



‎”Anak laki-laki dari saudara kandung.
‎Anak laki-laki dari saudara seayah.
‎Paman (saudara laki-laki ayah).
‎Anak laki-laki paman dari pihak ayah.
‎Hakim atau Penghulu: (jika tidak ada wali nasab sama sekali).
‎Syarat-syarat wali nikah
‎Selain urutan kekerabatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah:
‎Beragama Islam:Tidak sah bagi orang non-muslim menjadi wali.
‎Baligh:Telah mencapai usia dewasa dan memiliki akal yang sehat.
‎Berakal:Bukan orang yang gila atau tidak waras.
‎Laki-laki:Wali nikah harus laki-laki, tidak boleh perempuan.
‎Merdeka:Tidak berada di bawah perbudakan atau kekuasaan orang lain.
‎Adil:Tidak terlibat dalam dosa besar atau sering melakukan dosa kecil, serta memiliki sopan santun tutup kepala KUA Suoh, Martin Wizep, S. ag (TOMI)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kegiatan Rutin Pemkab Lambar Ngupi Bebakhong

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Kelurahan Sukamenanti

DAERAH

Gebyar Lampung Maju di Sukoharjo Pringsewu, Dihadapan Ribuan Simpatisan Bacagub Hanan Ucapkan Terimakasih

Bandar Lampung

Wirahadikusuma Siap Maju Menjadi Calon Ketua PWI Lampung

DAERAH

Parosil Mabsus Rombak 13 Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ada Apa?

DAERAH

Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

DAERAH

Polres Tubaba di hari Kedua Kawal Pengamanan Drag Bike Championship Kapolres Cup 2025

DAERAH

Pemkab Lambar Melaksanakan Kaji Tiru RB dan SAKIP Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik