Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 8 Juni 2026 - 18:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Pria Asal Tumijajar Kedapatan Memiliki 10 Butir Extacy

Tubaba : jarilampung.com—— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tubaba, Polda Lampung Amankan seorang Pria asal Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar Kedapatan Memiliki 10 ( Sepuluh) Butir jenis Extacy.

Tersangka diamankan saat berada ‎di jalan Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat setalah di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti.

Adapun identitas Tersangka yang diamankan Berinisial AP (33) Warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba Akp Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut pada hari Jumat Tanggal 29 Mei 2026 lalu.

Baca Juga :  Seorang Pria Pringsewu Salahgunakan Narkotika Diringkus Polisi

“Kami mengamankan tersangka saat dirinya melintas di jalan Tiyuh Panaragan dan setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan anggota berhasil menemukan 10 butir Pil Extacy yang berusaha di buang oleh tersangka di sekitar TKP penangkapan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari Masyarakat,” ucapnya, Senin (08/06/2026).

“Kemudian tersangka bersama barang bukti 10 butir narkotika diduga jenis Extacy, 1 bungkus kotak rokok merk surya jaya, 1 unit handphone merek Realme warna putih dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru di bawa ke Mapolres Tubaba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Akp Samsi.

Baca Juga :  Salim kepala Tiyuh Candra Jaya Terpilih Resmi di Lantik

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. Pungkasnya.
‎(*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba M. Firsada Hadiri Peringatan Hari Kontrasepsi Se Dunia

Bandar Lampung

PEMBANGUNAN MCK-5 JALAN NANGKA-1 CAPAI PROGRES 70 PERSEN, SATGAS TMMD KEBUT PEMASANGAN SEPTIC TANK

DAERAH

Memperingati Hut TNI ke – 78 , Polres Tubaba Sambangi Markas Koramil 412-01

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Ajak Warga Bersihkan Drainase Saluran Air di Kelurahan Rajabasa

DAERAH

Sukseskan Program TNI Manunggal Air Bersih, Babinsa Kelurahan Banjarsari  Bersama Warga Gotong-royong

DAERAH

Peduli Korban Banjir, Babinsa Kelurahan Sewu Terjun Langsung Berikan Bantuan

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Ucapkan Selamat Kepada Peserta UKW

DAERAH

Sat Tahti Polres Tulang Bawang Barat Ajak Tahanan Perbaiki Kualitas Diri dan Tingkatkan Keimanan Lewat Binrohtal