Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 8 Juni 2026 - 18:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Pria Asal Tumijajar Kedapatan Memiliki 10 Butir Extacy

Tubaba : jarilampung.com—— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tubaba, Polda Lampung Amankan seorang Pria asal Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar Kedapatan Memiliki 10 ( Sepuluh) Butir jenis Extacy.

Tersangka diamankan saat berada ‎di jalan Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat setalah di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti.

Adapun identitas Tersangka yang diamankan Berinisial AP (33) Warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba Akp Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut pada hari Jumat Tanggal 29 Mei 2026 lalu.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Mengikuti Lomba Membuat Nasi Goreng Meriahkan HUT ke -32

“Kami mengamankan tersangka saat dirinya melintas di jalan Tiyuh Panaragan dan setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan anggota berhasil menemukan 10 butir Pil Extacy yang berusaha di buang oleh tersangka di sekitar TKP penangkapan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari Masyarakat,” ucapnya, Senin (08/06/2026).

“Kemudian tersangka bersama barang bukti 10 butir narkotika diduga jenis Extacy, 1 bungkus kotak rokok merk surya jaya, 1 unit handphone merek Realme warna putih dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru di bawa ke Mapolres Tubaba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Akp Samsi.

Baca Juga :  Parosil Sebut Lulusan Bahasa Lampung Memiliki Peluang Besar Untuk Karir Guru di Lampung Barat

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. Pungkasnya.
‎(*)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Respons Cepat Babinsa Sertu Ripian Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Rajabasa Jaya

DAERAH

Stop Pola Lama! Sekda Supriyanto Warning ASN: Jangan Tunggu Akhir Tahun Baru Sibuk

DAERAH

Warga Meminta Pembangunan KDMP Pekon Kandang Besi Dihentikan Dan Minta Bupati Tanggamus Copot Camat ZULYADI ‎

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Serda Andreswan bersama Tiga Pilar dan Satgas Covid 19 Patroli Wilayah

Bandar Lampung

Wakili Danramil 410-02/TBS, Serka Wardiono Ikuti Kegiatan Musrenbang Kecamatan Bumi Waras

DAERAH

Wabub Lampura Silahturahmi Hadiri Sunatan Massal di Kecamatan Abung Semuli

DAERAH

Bupati Lambar Mengimbau Kepada Masyarakat Waspada Terhadap Curah Ujan

DAERAH

Wakil Bupati Tubaba Terima Audiensi Bapas Kelas II Kotabumi, Tandatangani Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial