Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:21 WIB

Sat Lantas Polres Tubaba UPTD Samsat dan Jasa Raharja Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan

Tubaba: jarilampung.com—— Sat Lantas Polres Tubaba, UPTD Samsat dan Jasa Raharja Melaksanakan Sosialisasi Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Provinsi Lampung secara resmi berlangsung dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat melalui pembebasan denda pajak, diskon pokok pajak, serta pengurangan biaya balik nama di Samsat Tulang Bawang Barat Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Kamis (11/06/2026).

Gabungan antara, UPTD Samsat, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Tubaba, turun langsung menggelar kegiatan sosialisasi keringanan pajak dan balik nama kendaraan, kepada Pemohon Pajak dan pemberian reward kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I,K., M.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Ucida, S.K.M.,S.H.,M.H menyampaikan bahwa pihaknya bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja, turun langsung dalam rangka mensosialisasikan program keringanan pajak.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Pasang Banner Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik Lebaran

“Rincian utama dari program keringanan tersebut salah satunya, pembebasan denda PKB bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan atau menunggak. Dan diskon khusus 15 persen yang kita berikan bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo (tepat waktu) dan kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua,” ujar Iptu Ucida.

Kepala UPTD Samsat Tubaba menambahkan, program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Baca Juga :  Masyarakat Tiyuh Kibang Budi Jaya Harapkan Bantuan Sumur Bor

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Kami mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin karena banyak keringanan yang diberikan pemerintah,” ujar Juanda.

Program tersebut juga membebaskan wajib pajak dari denda serta pajak progresif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Kami berharap masyarakat Tubaba dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban masyarakat, kepatuhan membayar pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

“Sat Lantas Polres Tubaba, UPTD Samsat dan Jasa Raharja mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut agar menghubungi layanan resmi Samsat atau mendatangi gerai Samsat terdekat selama masa program berlangsung.” Pungkasnya.(*)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPK Lampung, Mad Hasnurin: Bimbingan BPK Penting Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

DAERAH

Pengurus DPD NasDem Lamsel Resmi Dilantik : Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik Untuk Pembangunan Daerah

DAERAH

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 H / 2025 Di Masjid Al Ikhlas Polres Tubaba

DAERAH

Panen Raya MT Perdana, Sekda Nukman Apresiasi Program Petani Mitra Adhyaksa

DAERAH

Polisi Tangkap Pembawa Narkotika di Menggala Tengah

DAERAH

Kunker Perdana, AKBP Jibrael: Polsek Banjar Agung Adalah Barometer

DAERAH

Mengendus Aliran Dana Dinkes Tubaba: Proyek Reagen Ratusan Juta Jatuh ke Tangan Vendor Plaster dan Termometer

DAERAH

Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Liwa – Hanakau Yang Putus Akibat Longsor