LAMPUNG : jarilampung.com—
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan menekan angka pelanggaran di satuan jajaran Kodam II Sriwijaya, tim Kumdam II Sriwijaya mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di aula Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, Selasa (28/5/2024)
Ketua tim penyuluhan hukum sekaligus pemateri, Letkol Chk Ichrom SH.,MH dalam materinya membahas tentang Undang Undang ITE, dampak positif dan negatif dari perkembangan media sosial (Medsos), serta aturan dan larangan bagi prajurit dalam menggunakan Medsos.
“Kepada ibu ibu persit diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial. Karena, sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh seorang istri prajurit akan berdampak kepada dinas dan karier suami” ujarnya.
Selanjutnya, Letkol Ichrom menjelaskan tentang jenis jenis pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AD, pasal pasal yang dapat menjerat, serta sanksi atau hukuman yang dapat mengancam apabila prajurit melakukan pelanggaran hukum.
Sementara, Dandim 0410/KBL Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol, melalui Kasdim 0410/KBL Letkol Inf Hendry Ginting S.I.P.,MM menyampaikan terima kasih banyak dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada tim penyuluhan hukum Kodam II Sriwijaya karena telah meluangkan waktunya untuk dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada prajurit dan Persit Kodim 0410/Kota Bandar Lampung.
Pihaknya berharap moment seperti ini bisa menjadi sarana untuk sharing serta memberikan pemahaman kepada prajurit dan keluarga tentang aturan hukum yang berlaku di lingkup TNI Angkatan Darat.(*)