TANGGAMUS: jarilampung.com— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 1 Tugupapak, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik.
Kepala sekolah setempat, Bowok, diduga melakukan mark-up terhadap sejumlah item penggunaan Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana BOS merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertujuan membantu pembiayaan operasional sekolah guna meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk mendukung kegiatan belajar mengajar, pengembangan perpustakaan, pembayaran honor guru, pemeliharaan sarana prasarana, serta kebutuhan operasional lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN 1 Tugupapak tercatat menerima Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp108.549.370 dengan jumlah peserta didik sebanyak 243 siswa.
Adapun rincian penggunaan anggaran tersebut antara lain penerimaan peserta didik baru sebesar Rp3.652.200, pengembangan perpustakaan Rp21.402.350, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp18.119.500, kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp10.744.000, administrasi kegiatan sekolah Rp19.476.050, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp3.100.000, langganan daya dan jasa Rp1.128.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp22.227.270, serta pembayaran honor sebesar Rp8.700.000.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan realisasi beberapa item kegiatan tersebut.
Dugaan mark-up muncul setelah adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dicairkan dengan kondisi dan pelaksanaan kegiatan yang terlihat di lapangan.
Terutama pada pos pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap anggaran cukup besar. Masyarakat berharap penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika benar ada ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS, maka aparat pengawas dan penegak hukum perlu turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran guna memastikan pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Tugupapak, Bowok, telah berupaya dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon pada Minggu (14/6/2026). Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (*)







