Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 15 Juli 2021 - 12:54 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curat Rumah warga di Makarti Tama

Jari Lampung.com– Tulang Bawang:
Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah dengan sasaran handhpone (HP).

Pelaku curat ini ditangkap hari Rabu (14/07/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Pasar Makarti Tama.

“Pelaku curat yang ditangkap ini berinisial HM (24), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Makarti Tama, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (15/07/2021).

Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merk Redmi Note A5 warna rose gold dan power bank merk Robot RT 5800 warna putih milik korban Sri Lestari (42), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Makarti Tama.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Bersama Bhayangkari Kunjungi Pos Pam Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Kamis (06/05/2021), pukul 20.30 WIB, di dalam rumah korban. Mulanya korban bersama dengan dua anaknya pukul 19.00 WIB berangkat ke Masjid Agung Makarti Tama untuk melaksanakan sholat tarawih.

Saat pulang ke rumah, korban melihat pintu tengah rumah sudah terbuka dan pintu belakang rumah juga sudah terbuka, korban lalu mengecek ke dalam rumahnya dan mendapati HP merk Redmi Note A5 warna rose gold, HP merk Oppo A5 warna biru dan power bank merk Robot RT 5800 warna putih, yang sebelumnya berada diatas meja ruang depan sudah hilang.

Baca Juga :  Bupati Lambar Hadiri Pengajian Tabligh Akbar di Pekon Pura Mekar

“Korban berusaha mencari dua unit HP dan power bank miliknya yang telah hilang tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 3,5 juta dan hari Sabtu (12/06/2021) korban baru melaporkannya ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Heru.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan akhirnya pelaku curat berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Berikut Pernyataan Resmi Pendeta GPI dan Kapolres Tulang Bawang Terkait Beredarnya Video Yang Viral di Medsos

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 Tahun 2023

DAERAH

Ketua MPC PP Lambar Resmikan Suoh MX Circuit, Targetkan Masuk Kalender Nasional

DAERAH

Kapolres Tubaba Cek dan Kontrol Pos Yan Serta Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2025 Arus Balik Pemudik

DAERAH

Puas Dengan Sidang Pledoi Secara Tatap Muka, Ustadz ZR Berharap Dibebaskan Dari Dakwaan

Bandar Lampung

Bacagub Hanan Hibur Ribuan Warga Lampung Timur Dengan Gebyar Musik Lampung Maju

DAERAH

Polres Serang Tanam Jagung di Ponpes Sohibul Muslimun, Dukung Ketahanan Pangan

DAERAH

Sempat Buron, Pelaku Tindak Pidana Curat Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tubaba