Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 15 Juli 2021 - 12:54 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curat Rumah warga di Makarti Tama

Jari Lampung.com– Tulang Bawang:
Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah dengan sasaran handhpone (HP).

Pelaku curat ini ditangkap hari Rabu (14/07/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Pasar Makarti Tama.

“Pelaku curat yang ditangkap ini berinisial HM (24), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Makarti Tama, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (15/07/2021).

Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merk Redmi Note A5 warna rose gold dan power bank merk Robot RT 5800 warna putih milik korban Sri Lestari (42), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Makarti Tama.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Mendapatkan Penghargaan Dari Kementerian Dalam Negeri

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Kamis (06/05/2021), pukul 20.30 WIB, di dalam rumah korban. Mulanya korban bersama dengan dua anaknya pukul 19.00 WIB berangkat ke Masjid Agung Makarti Tama untuk melaksanakan sholat tarawih.

Saat pulang ke rumah, korban melihat pintu tengah rumah sudah terbuka dan pintu belakang rumah juga sudah terbuka, korban lalu mengecek ke dalam rumahnya dan mendapati HP merk Redmi Note A5 warna rose gold, HP merk Oppo A5 warna biru dan power bank merk Robot RT 5800 warna putih, yang sebelumnya berada diatas meja ruang depan sudah hilang.

Baca Juga :  NASUHA CARE BERBAGI LAGI PAKAIAN LAYAK PAKAI DAN AIR MINUM GALON GRATIS

“Korban berusaha mencari dua unit HP dan power bank miliknya yang telah hilang tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 3,5 juta dan hari Sabtu (12/06/2021) korban baru melaporkannya ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Heru.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan akhirnya pelaku curat berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Berserta Jajaran Secara Serentak Berikan Imbauan Prokes Kepada Warga

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Tegalharjo Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Bandar Lampung

Di Temukan Mayat Wanita Muda Kecelakaan Tunggal Lokasi Stasiun Ka Balam

DAERAH

Jelang Pemilu, DPD KAMPUD Lampung Timur Hadiri Rakor Bersama Bawaslu Setempat

DAERAH

Bulan Puasa Tak Menyurutkan Semangat Babinsa Sumber Dalam Pelaksanaan Kerja Bakti Bersama Warga

DAERAH

Bupati Lamsel Hadiri Acara Pertemuan dan Pendamping Relawan Sosial se-Kabupaten Setempat

DAERAH

Pemkab Lambar Terima Piagam Penghargaan Dari Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi

DAERAH

Personil Polres Tulang Bawang Barat Longmarch Puluhan Kilometer