Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:37 WIB

Seruan Keadilan untuk Maryani Menggema di Pengadilan Negeri Menggala

Tulang Bawangjarilampung.com–
Di bawah terik matahari, keluarga bersama sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan elemen masyarakat menyampaikan aspirasi terbuka terkait perkara yang menjerat seorang perempuan bernama Maryani yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Senin 15-06-2026.

Dalam penyampaian sikap tersebut, mereka meminta agar proses peradilan dilaksanakan secara objektif, independen, serta berlandaskan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Riswan Mura, menyampaikan bahwa masyarakat berharap lembaga penegak hukum tetap berpihak pada keadilan dan perlindungan terhadap warga negara.

“Dengan ini kami menyerukan aspirasi kami di bawah terik matahari, meminta seberkas cahaya penerangan untuk kasus seorang wanita yang menurut kami tidak bersalah namun sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Menggala,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada lembaga peradilan agar memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kami rakyat, kami masyarakat. Pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan hadir untuk melayani dan menegakkan keadilan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Dalam pernyataan tersebut, Riswan menegaskan pandangan pihaknya bahwa apabila unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa semestinya memperoleh putusan sesuai prinsip keadilan.

“Lebih baik membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah daripada menghukum seseorang tanpa dasar pembuktian yang kuat,” katanya.

Baca Juga :  Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda asal Lebuh Dalem Menggala ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Pada kesempatan yang sama, keluarga dan pendamping hukum juga menyoroti sejumlah keterangan yang menurut mereka telah disampaikan Maryani dalam persidangan.

Menurut keterangan yang disebut disampaikan Maryani pada saat sidang dan dipaparkan di hadapan majelis hakim, hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan sebelumnya oleh pihak kepolisian dinyatakan negatif. Keterangan tersebut, menurut pihak keluarga, telah menjadi bagian dari penyampaian fakta yang diajukan dalam persidangan dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan bahwa pada sidang keenam, Maryani mengaku memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan yang pernah dialaminya pada tahap penyidikan.

Dalam keterangannya di persidangan sebagaimana disampaikan pihak keluarga, Maryani mengaku diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa terlebih dahulu membaca maupun mengetahui secara menyeluruh isi dokumen yang ditandatangani.

Maryani juga disebut menyampaikan keberatan atas tindakan pemeriksaan lanjutan yang menurut pengakuannya dilakukan setelah hasil tes urine sebelumnya dinyatakan negatif.

“Yang Mulia, saya disuruh menandatangani tanpa membaca isi BAP tersebut. Kemudian saya diminta melepas celana dalam karena hasil tes urine dinyatakan negatif dan akan dilakukan pemeriksaan kembali,” demikian isi keterangan yang menurut pihak keluarga disampaikan Maryani dalam persidangan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disebut disampaikan di persidangan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum hasil tes urine negatif, Penilaian atas keterangan saksi, terdakwa, alat bukti, serta keseluruhan proses pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca Juga :  Polsek Gunung Agung laksanakan Bakti Sosial Polri Peduli Dalam Rangka HUT Polda Lampung 2024

Selain itu, dalam penyampaian aspirasi juga muncul dugaan adanya pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut berasal dari pihak keluarga terdakwa.

Koordinator lapangan, Yansori Zaini, menyampaikan bahwa pihak keluarga meminta apabila terdapat dugaan tersebut agar dilakukan pemeriksaan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

Menurut pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut, keluarga mengaku mengalami tekanan secara ekonomi dan meminta perhatian dari pihak berwenang terhadap dugaan yang mereka sampaikan.

“Kami menyampaikan aspirasi ini sebagai bentuk pembelaan terhadap Maryani dan berharap seluruh fakta dapat diperiksa secara adil dan terbuka,” ujarnya.

Keluarga Maryani bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Kabupaten Tulang Bawang juga meminta agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap dijaga melalui proses persidangan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Mereka kembali memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta hati nurani hukum.

Diakhir penyampaian aspirasi, mereka mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada mekanisme peradilan yang berlaku.(*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

KPH. Yudanegara Silaturahmi dengan Mahasiswa dan Sesepuh Lampung di Yogyakarta

DAERAH

Polres Bersama Dinkes Kab Tubaba Kembali Lakukan Vaksin Presisi Dosis 1 Hari Kedua

DAERAH

DPRD Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggung-Jawaban APBD Tahun 2023

DAERAH

Akhir Masa Jabatan, Parosil-Mad Hasnurin Kembali Hantarkan RSUD Alimuddin Umar Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

DAERAH

Belajar Penerapan SPBE, Diskominfo Tubaba ke Mesuji

DAERAH

Polsek Banjar Agung Pasang Baner Himbauan 110, Perkuat Akses Masyarakat ke Layanan Kepolisian

DAERAH

Program PTSL Desa Pemanggilan Diduga Bahan Bancakan Kades, BPD, Kadus dan RT

DAERAH

Hj. Nurhidayah Mantan Bupati Kotawaringin Barat Dianggap Memiliki Kesamaan Cara Kepemimpinannya dengan Hj. Khofifah Mantan Gubernur Jatim