BANDAR LAMPUNG: jarilampung.com––
Persidangan perkara sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 9.404 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Baru, Kota Bandar Lampung, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Selasa (23/6/2026).
Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi tersebut mengungkap sejumlah fakta menarik. Dua saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim menyatakan bahwa objek tanah yang kini menjadi sengketa masih berada dalam penguasaan para ahli waris dan tidak pernah diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Perkara perdata ini diajukan oleh Ngatmi dkk selaku Penggugat terhadap Koko Himawan sebagai Tergugat I, Tresnawati sebagai Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat III, serta Tuginem dkk sebagai Turut Tergugat I hingga XIII.
Pihak tergugat diketahui didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Lenistan Nainggolan, SH, Yulia Yusniar, SH., MH., CPM, dan Berlian Ariesta, SH.
Dalam persidangan terungkap bahwa objek sengketa berkaitan dengan tanah warisan keluarga almarhum Arjowirono. Para Penggugat bersama Turut Tergugat menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan harta warisan keluarga yang hingga kini tidak pernah dialihkan maupun dijual kepada pihak mana pun.
Susunan ahli waris yang disebut dalam persidangan antara lain Kasimin (alm), Tuminem (almh), Tukiyem, Tuginem, Kasirah, dan Poniem.
Saksi pertama, Supriyanto, mengaku telah mengenal keluarga ahli waris sejak tahun 1991 dan mengetahui keberadaan objek tanah sejak sekitar tahun 1998. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan mengetahui lokasi, batas-batas tanah, hingga keberadaan patok yang ada di lapangan.
Saat dimintai keterangan mengenai status penguasaan tanah, Supriyanto menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, lahan tersebut hingga kini masih dikuasai oleh para ahli waris.
“Sepengetahuan saya tanah itu masih dikuasai ahli waris dan saya tidak mengetahui adanya transaksi jual beli,” ungkapnya dalam persidangan.
Majelis hakim juga menanyakan terkait adanya sengketa atas objek tanah tersebut. Menjawab pertanyaan itu, saksi mengaku baru mengetahui adanya persoalan hukum mengenai lahan tersebut sekitar tahun 2012.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi kedua, Adi Wiyono. Ia mengaku mengetahui keberadaan objek tanah tersebut sejak masa orang tua para ahli waris dan mengenal pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan lahan yang disengketakan.
Ketika ditanya mengenai adanya transaksi jual beli maupun sengketa dengan pihak lain, Adi menyatakan tidak mengetahui secara langsung adanya peralihan hak atas tanah tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim turut menggali informasi terkait bangunan ruko yang berdiri di atas objek perkara. Berdasarkan pengetahuan saksi, bangunan tersebut masih berkaitan dengan pihak ahli waris.
Melalui persidangan tersebut, para Penggugat bersama Turut Tergugat I hingga XIII kembali menegaskan pendiriannya bahwa objek tanah seluas 9.404 meter persegi tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun dan hingga saat ini masih berada dalam penguasaan para ahli waris.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan ahli yang akan dihadirkan oleh para pihak guna memperkuat dalil masing-masing.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepemilikan lahan bernilai strategis di kawasan Kota Bandar Lampung. Putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.







