Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:35 WIB

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN

TULANG BAWANG: jarilampung.com– —
Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan pengadilan negeri Menggala terkait dalam perkara nomor : 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang provinsi lampung sebelumnya.

Awal dan akhir dari persidangan yang berjalan kondusif majelis hakim dan atau ketua hakim dan anggota hakim memutuskan saudari Maryani BEBAS Tanpa syarat.

Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, direktur M Hidayat Tri Ansori., S.H., C.L.E. Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H. Arief Hidayatullah.,S.H.,M.H. Muhammad Fahmi Nilwansyah.,S.H. dan Djoni Satria Mega., S.H.,C.L.E berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menjatuhkan vonis bebas terhadap Maryani Tangis histeris keluarga atas keadilan yang seadil-adilnya vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Maryani, Kamis 25 Juni 2026.

Usai sidang pembacaan vonis, Kuasa hukum Maryani langsung menangis haru dan M. Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E kuasa hukum Maryani Sapaan akrab Bung Dayat mengambil langkah cepat untuk meminta petikan salinan putusan untuk membebaskan Maryani dalam tahanan tak lupa Maryani sujud syukur atas putusan tersebut. Katanya.

Baca Juga :  KEJARI Lampung Timur Tangani Laporan DPP KAMPUD Atas Dugaan Korupsi Dana Perjas Dinas Peternakan TA 2023

Yansori Zaini dari pihak media Wartawan’ dan keluarga besar, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat histeris mengemukakan jeritan yang selama ini DITUNGGU-TUNGGU “Ya Allah anakku, ya Allah. Panjang umur hakim-hakim,” ucap kiyay Yansori di ruang sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani., S.H.,M.H. dan hakim anggota Diaz Widya Fadilla., S.H. Dan Irza Winasis.,S.H.,M.H. menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) kejaksaan negeri tulang bawang.

“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.

Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum jaksa dan KASIPIDUM terkait pasal yang akan dikenakan pada Maryani dari pasal 609 menjadi pasal 131 kepada Maryani namun dugaan meminta dan menerima uang pungli harus menjadi perhatian dan disikapi. Ujar seorang yang tak ingin disebut namanya.

Baca Juga :  Jessica dan Diki dinobatkan sebagai Mulei & Menganai  Tubaba 2024

Orang tua Maryani mengapresiasi atas sikap tegas majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.

“Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan,”

Dengan ini KUASA HUKUM Bung Dayat tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga Hak-hak Maryani terselesaikan dengan kata sama seadil-adilnya, meski langit akan runtuh, Keadilan harus tetap ditegakkan. (Red)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua FPII Kabupaten Mesuji Tagih Janji Kesepakatan PT SIP Dengan Masyarakat Desa Talang Batu

DAERAH

Bupati Lamsel Tanggapi Aksi Warga Menabur Ikan di Jalan Rusak

DAERAH

Hotline 110 Meledak,Polres Tulang Bawang Siaga 24 Jam Tanpa Henti

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Pengamanan, Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan di Kabupaten Setempat

DAERAH

Kapolri Pastikan Pengawalan di Daerah Rawan Diberikan Kepada Pemudik

Bandar Lampung

Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Apel Pengamanan Peringatan Hari Buruh Tahun 2022

DAERAH

Diikuti Ratusan Goweser, Personil Koramil 03/Ngadirojo Amankan Jalannya Sepeda Santai

Bandar Lampung

Babinsa Koramil Kedaton Monitoring Kedatangan Jamaah Haji