TUBABA: jarilampung.com–– Dugaan praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa kembali menerpa Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2026. Paket belanja Bahan-Bahan Lainnya berupa Reagen Sanitarian Kit senilai ratusan juta rupiah disinyalir sengaja dikondisikan untuk memenangkan vendor tertentu melalui skema yang jauh dari kata transparan. (7/7/2026).
Dari penelusuran mendalam terhadap dokumen negara, proyek dengan kode RUP 66119000 ini menyimpan sederet kejanggalan fatal. Mulai dari indikasi manipulasi sistem informasi, mandulnya negosiasi harga, produk “gaib” di e-Katalog, hingga legalitas penyedia yang terbukti salah kamar.
Selanjutnya diduga mengunci Data SiRUP dan Kompromi “Formalitas” Klik Dinkes Tubaba diduga kuat sengaja memangkas hak konstitusional masyarakat dalam mengawasi anggaran negara. Melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedapatan sengaja mengosongkan uraian serta spesifikasi pekerjaan. Volume pekerjaan pun hanya ditulis “1 paket”—sebuah istilah kabur yang menutup rapat transparansi publik.
Langkah menutup-nutupi informasi ini dinilai bertolak belakang dengan Siaran Pers LKPP Nomor 1/SP-Ses.3/1/2025 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan keterbukaan informasi agar publik dapat mengawal aliran uang rakyat.
Tak hanya itu, aroma “formalitas” sangat menyengat pada proses negosiasi harga di sistem E-Purchasing. Pagu anggaran fantastis sebesar Rp578.628.000 hanya mampu dinegosiasikan berkurang sebesar Rp83.488 saja. PT Athalla Kawan Medikal keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp578.544.512—alias menyentuh angka 99,9% dari plafon tertinggi.
Selisih super tipis sebesar 0,014% ini menjadi red flag tajam bahwa PPK diduga kuat langsung “menelan bulat-bulat” harga tayang vendor tanpa melakukan tawar-menawar yang serius, mengindikasikan adanya praktik bid rigging (pengondisian tender).
Kemudian kejanggalan kian meruncing saat dilakukan pelacakan pada etalase produk e-Katalog milik PT Athalla Kawan Medikal. Faktanya, tidak ditemukan satu pun produk resmi bernama Reagen Sanitarian Kit yang didaftarkan oleh perusahaan tersebut.
Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah PT Athalla Kawan Medikal hanya bertindak sebagai makelar atau perantara proyek bayangan, atau justru transaksi ratusan juta ini berujung pada pengadaan fiktif demi mencairkan anggaran daerah tanpa adanya fisik barang?
Hasil penelusuran dari berbagai sumber, PT sebagai penyedia hanya Berizin Termometer, Mengapa Lolos Garap Reagen Kimia?..
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan data resmi portal Sertifikasi Alkes Kementerian Kesehatan RI, PT Athalla Kawan Medikal ternyata tidak memiliki sertifikat CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) untuk ruang lingkup komoditas sensitif seperti reagen. Perusahaan ini nyatanya hanya mengantongi izin untuk ruang lingkup sangat terbatas, yaitu termometer digital, produk perawatan luka (plester dan betadine), sarung tangan medis, serta alat monitor gula darah.
Hal tersebut terkesan dipaksakannya vendor yang tidak kompeten ini berisiko tinggi terhadap kualitas barang. Tanpa sertifikasi CDAKB, penyimpanan dan distribusi reagen—yang merupakan bahan kimia pengujian lingkungan—tidak terjamin standarnya. Dampak fatalnya, reagen rawan rusak sebelum waktunya dan berpotensi memicu kesalahan uji (error) saat digunakan petugas Puskesmas di lapangan untuk memeriksa kualitas udara atau makanan.
Kesimpulan hal di atas.
Secara hukum, pengadaan barang melalui penyedia yang tidak memiliki ruang lingkup izin yang sesuai adalah pelanggaran berat terhadap regulasi Kemenkes dan aturan pengadaan pemerintah. Mengacu pada Perpres No. 16 Pasal 4 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, seluruh nilai kontrak senilai Rp578 juta lebih ini dapat dinyatakan sebagai kerugian negara karena barang yang diserahterimakan dianggap cacat mutu dan diduga ilegal.
Sedangkan benang merah dari karpet merah yang diberikan kepada vendor “binaan” ini mengarah kuat pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta indikasi tindak pidana korupsi (UU Tipikor) untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH). Publik mendesak agar instansi terkait segera turun ke lapangan guna memeriksa fisik barang, menguji kesesuaian harga pasar, dan membongkar kongkalikong di ruang gelap Dinkes Tubaba sebelum kerugian negara meluas.
Sementara sampai berita ini diterbitkan pihak Dinkes masih dalam upaya dikonfirmasi.
(*)







