Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:40 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Tubaba: jarilampung.com—-
Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Beat yang terjadi di Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka diamankan saat berada di seputaran Tiyuh Pulung Kencana, adapun identitas tersangka Berinisial IRA (22) Warga Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Tanggal 12 Juli 2026 lalu.

“Memang benar Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka, pengungkapan ini tidak lepas dari informasi korban yang melihat Tersangka sedang berkeliaran di seputaran Tiyuh Pulung Kencana,” jelasnya. Jumat (31/07/2026).

Baca Juga :  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Gondang Dampingi Tim Medis Tracing Keluarga Pasien Covid-19

Lebih lanjut terang Akp Juherdi, adapun kronologis kejadian, saat itu anak korban sedang berkumpul dengan teman temannya dan juga tersangka untuk main game di Tiyuh Mekar Asri, lalu Tersangka meminjam motor Honda Beat milik anak korban untuk membeli rokok.

“Karena tidak menaruh rasa curiga maka motor tersebut di pinjamkan kepada tersangka, akan tetapi hingga hari ini motor tersebut tidak kunjung kembali. Karena merasa di tipu dan motornya di gelapkan maka korban bersama anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Babinsa Sertu Tarmidi Hadiri Kegiatan Musrenbang di Tingkat Kelurahan Tanjung Raya

Dirinya menambahkan, pengungkapan bermula pada hari Kamis tanggal 30 juli 2026 sekira pukul 10.00 Wib Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapat Informasi dari Korban bahwa tersangka sedang berada di sekitar mekar Asri .

Tidak menunggu lama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Tersangka di tempat yang di maksut oleh korban. Selanjutnya di dilakukan Penangkapan, setelah di interview Tersangka membenarkan telah melakukan Penggelapan 1 (satu) unit Motor Beat milik Korban dan di bawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat pasal 492 dan atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara.” Pungkas Akp Juherdi. (*)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj.Sekda Membuka Open Persatuan Bola Basket Indonesia Cup Tahun 2024 SE Provinsi Lampung

DAERAH

Peltu Dedy Wakili Danramil 06/Batuwarno Hadiri Rakor Lokmin Bangga Kencana

DAERAH

Sambangi Pasar Triwindu Solo, Babinsa Keprabon Himbau Pengunjung Patuhi Protekes

DAERAH

Bupati Lamsel Saat Melantik 198 Pejabat Eselon lll dan IV

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadiri Rakornas PB Tahun 2024

DAERAH

Korwil FPII Tubaba Adakan Sunatan Massal Gratis

DAERAH

Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Gelar Cek Kesehatan dan Beri Vitamin Pada Petugas Pos Yan dan para pemudik

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Mengikuti Penilaian Pejabat Kepala Daerah