Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Melalui Restoratif Justice, Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Mediasi Perselisihan Hukum

Tubaba: jarilampung.com—‘–Perselisihan hukum yang sempat diwarnai aksi saling lapor antara Saudara AS (49 ) Warga Kampung Menggala Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang dan Saudara JP (51) Warga Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, akhirnya resmi selesai melalui pendekatan keadilan restoratif (_restorative justice_). Melalui ruang mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perjanjian perdamaian secara kekeluargaan yang berlangsung di Ruang Vicon Polres Tubaba. Senin (03/08/2026).

Proses mediasi dan penandatanganan kesepakatan damai yang dilaksanakan di Mapolres Tulang Bawang Barat ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tubaba Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H. Berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Kasat Reskrim, ruang dialog terbuka berhasil tercipta hingga membuahkan penyelesaian yang mufakat.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H

Perdamaian tersebut diawali dari kebesaran hati Saudara AS yang menyampaikan permintaan maaf secara langsung serta mengakui kekhilafannya terhadap Saudara JP di hadapan petugas. Langkah tersebut disambut baik oleh Saudara JP yang secara ikhlas menerima permohonan maaf itu, hingga akhirnya surat perjanjian perdamaian resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Sebelum adanya mediasi ini, konflik sempat bergulir panjang ke ranah hukum. Saudara AS sebelumnya melayangkan laporan di Polres Tulang Bawang Barat terkait dugaan praktik rentenir, pengancaman, penguasaan lahan, pencemaran nama baik, serta penyerobotan tanah. Berdasarkan hasil klarifikasi, Saudara AS juga sempat membuat laporan di Polres Tulang Bawang mengenai dugaan pengancaman oleh Saudara JP.

Merespons rentetan aksi tersebut, Saudara JP sempat melakukan upaya hukum balik dengan melaporkan Saudara AS atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Tulang Bawang Barat, serta memperluas laporan hukumnya hingga ke Mapolda Lampung.

Baca Juga :  Program Jum'at Curhat Kapolsek Lambu Kibang, Ini Tujuannya !!

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.IK, M.I.K Melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice di Mapolres Tulang Bawang Barat ini diambil sebagai bentuk pemenuhan rasa keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan bermasyarakat. Sesuai dengan poin-poin dalam surat perjanjian perdamaian tersebut, kedua belah pihak kini berkomitmen penuh untuk mencabut seluruh berkas laporan polisi yang telah berjalan, baik di Polres Tulang Bawang Barat, Polres Tulang Bawang, maupun di Polda Lampung.

“Dengan selesainya penandatanganan perdamaian ini, pihak kepolisian berharap hubungan silaturahmi antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin erat dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat tetap terjaga kondusif.” tutup Akp Juherdi Sumand. (*)

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jaga Kebugaran, Personil Kodim 0728/Wonogiri Laksanakan Aerobik

DAERAH

Pelihara Kemampuan Menembak Prajuritnya, Kodim Wonogiri Gelar Latihan Menembak

DAERAH

Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Penawartama, Berikut Pesan Yang Disampaikan Kapolres Tulang Bawang

Bandar Lampung

TNI dan polri Melakukan Pengamanan Umat Kristen Yang Sedah Beribadah

DAERAH

Melepas Keberangkatan AKBP. Hadi Saepul Rahman S.Ik, M.M.

DAERAH

Beri Kuliah Umum di UNY, Puan Bahas Drakor ‘Squid Game

DAERAH

Danramil 02/Banjarsari Pimpin Reboisasi Penanaman Bibit Pohon Eucalyptus di Bantaran Sungai Gajah Putih

DAERAH

Pejabat Dinas PUPR Tuba Bak Mati Suri’ Soal Dua Proyek Spam Dugaan Kuat Sarat Penyimpangan