BANDAR LAMPUNGG: jarilampung.com–
Pelaksanaan proses tender pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 kembali memicu sorotan tajam publik. Paket pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 31 Bandar Lampung bernilai HPS ratusan juta rupiah disinyalir sarat rekayasa terstruktur demi memenangkan vendor tunggal, CV Daenk Kobum Konstruksi.
(3/9/2026).
Berdasarkan penelusuran data pada portal Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Bandar Lampung, paket proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp445.063.311,81 tersebut menunjukkan sejumlah anomali yang mengarah kuat pada indikasi persaingan semu (cover quoting) hingga dugaan praktik tender rigging.
Skenario “Kotak Kosong” dan Penawaran Pasif Serentak
Kejanggalan pertama terlihat dari pola kompetisi para peserta. Dari total 7 penyedia jasa konstruksi yang terdaftar resmi sebagai peserta tender, sebanyak 6 perusahaan secara mengejutkan memilih pasif dan kompak tidak mengunggah dokumen penawaran hingga batas waktu penutupan habis.
Sikap mundur massal ini menyisakan CV Daenk Kobum Konstruksi sebagai kandidat tunggal yang melenggang tanpa hambatan berarti. Modus pendaftaran entitas yang sekadar mengisi daftar peserta—namun enggan bersaing secara substansial—memicu kecurigaan bahwa pendaftaran mayoritas vendor tersebut diduga hanya formalitas administratif untuk menciptakan kesan tender berlangsung kompetitif.
”Pola persaingan yang menyisakan penawar tunggal menghadapi ‘kotak kosong’ ini menguatkan indikasi adanya persekongkolan horizontal antar-kontraktor atau penataan syarat teknis oleh Pokja yang sengaja mengunci ruang gerak kompetitor lain,” ungkap sumber investigasi pengadaan publik.
Matinya Fungsi Negosiasi: Efisiensi Anggaran Hanya 1,07%
Indikasi pengondisian semakin diperkuat oleh nilai kemenangan kontrak yang diraih CV Daenk Kobum Konstruksi.
Angka penawaran sebesar Rp445.063.311,81 tersebut setara dengan 98,93% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Artinya, negara hanya mendapatkan efisiensi anggaran sebesar 1,07%.
Dalam iklim pengadaan publik yang sehat, rasio penawaran yang terlampau mendekati HPS mencerminkan mati-nya fungsi negosiasi harga. Tender diduga kuat bergeser fungsi dari sarana mencari “harga paling menguntungkan negara” menjadi indikasi sekadar alat legalisasi untuk memenangkan penyedia binaan yang telah dikondisikan sejak awal.
Kondisi ini berpotensi menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan pengelolaan uang daerah secara efisien dan ekonomis, serta Perpres No. 12 Tahun 2021 terkait prinsip value for money.
Cacat Administrasi: Temuan Discrepancy NPWP Lolos Verifikasi
Tak berhenti pada aspek kompetisi, penelusuran mendalam pada data kualifikasi badan usaha menyingkap kecacatan administrasi yang fatal.
Data pada sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mencatat NPWP CV Daenk Kobum Konstruksi dengan nomor 03.157.657.2-xxx.xxx. Namun, identitas perpajakan tersebut justru bertolak belakang dengan NPWP yang terdaftar pada dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) entitas tersebut di sistem Online Single Submission (OSS), yakni 94.068.351.7-322.000.
Perbedaan identitas wajib pajak ini berdampak langsung pada keabsahan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang seharusnya berstatus valid dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lolosnya dokumen kualifikasi yang tidak sinkron ini mengindikasikan adanya kelalaian berat—atau dugaan kesengajaan—oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung saat melakukan verifikasi kualifikasi administrasi.
Desakan Audit Investigatif APIP dan APH
Berdasarkan hasil penelusuran di berbagai sumber terpercaya dugaan rangkaian penyimpangan—mulai dari pola penawar tunggal, minimnya efisiensi harga, hingga kelolosan dokumen kualifikasi yang cacat administrasi—mengarah pada dugaan pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021.
Lebih jauh, pola pengondisian terstruktur ini menyentuh ranah UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta potensi kerugian keuangan negara.
Publik kini mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap Pokja Pemilihan, PPK Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, serta pengurus CV Daenk Kobum Konstruksi guna membongkar dugaan praktik koruptif dalam pengadaan fasilitas pendidikan tersebut.
Sementara sampai berita ini diterbitkan pihak Disdik Kota Bandarlampung belum bisa dikonfirmasi, namun sejauh ini kami tetap berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawabnya.
(SM)







