Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 12 November 2021 - 06:43 WIB

Dalam Waktu 4 Jam, Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami hari ini berinisial HN (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH.

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 125, warna merah hitam, BE 6890 KF, milik korban Ahmad Dawud (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Musrenbang Sumsel, Mendagri Arahkan Perlunya Koordinasi, Kolaborasi dan Perkuat Perencanaan Pembangunan

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian curanmor ini menurut keterangan korban terjadi hari Kamis (11/11/2021), pukul 01.00 WIB, di rumah korban, yang ada di Kampung Moris Jaya. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang pukul 06.30 WIB, saat bangun dari tidur.

Pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah, lalu menuju ke dalam garasi tempat sepeda motor terparkir yang mana posisi kunci kontaknya masih menempel, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 11 juta.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Babinsa Sewu Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi di Wilayah

“Korban baru melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung pukul 09.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 4 jam setelah korban laporan atau tepatnya pukul 13.00 WIB pelakunya berhasil ditangkap,” jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (A/R)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Merasa Namanya di Catut Ada Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Perbaiki Ruas Jalan Yang Rusak Parah

DAERAH

Kolase Perbandingan Perolehan Suara di Form C Hasil TPS 02 Desa Banding, Tanggamus Dengan Hasil Input di Info Publik Pemilu 2024

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-02/TBS Ikuti Pertemuan Lintas Sektor Kecamatan Kemiling

DAERAH

Pemkab Tubaba Lakukan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

DAERAH

Inspektorat Lamsel Laporkan Juwanto ke Kejaksaan

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

DAERAH

Kejari Tubaba : Korupsi Musuh Bersama