Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 28 November 2021 - 11:40 WIB

Pelaku Curanmor di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Team Khusus Anti Bandit ( Tekab 308 ) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu Malam 27 November 2021, tersangka digelandang saat sedang berada di Lapo Tuak unit II kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan polisi nomor :
-LP / B/ 43 / X / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES TUBABA / SEK TENGAH, Tanggal 14 Oktober 2020.

Tersangka berinisial HR merupakan warga Tiyuh Mulya Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga merupakan tenaga kerja korban.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M. Melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina,S H,M H mengatakan, kejadian itu terjadi Pada hari Rabu tangal 14 Oktober 2020 sekira jam 04.00 di garasi rumah korban,

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menggelar Ngupi Bebakhong

“Awalnya korban menemukan sebuah dompet yang berisikan KTP dengan identitas HR dan RI, berdasarkan laporan korban kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF bernopol BE 5894 QN,” ucap AKP Fredy Minggu 28 November 2021.

Lanjut AKP Fredy, Aksi pelaku ini bermula saat korban sedang tertidur pulas dan baru mengetahui bahwa sepeda motor yang diparkir di garasi telah hilang saat bangun tidur,
Adapun modus pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk melaui pintu gerbang belakang rumah dan merusak gembok gerbang lalu pelaku menuju pintu gerasi rumah korban dan membawa kabur motor milik korban.

Baca Juga :  Patroli Saur Polsek Menggala Sikat Aksi Trek-Trekan Liar, Antispasi Ganguan Kamtibmas

“Saat ditangkap petugas kami pelaku mengaku semua perbuatannya dan dari keterangan tersangka sudah 5 kali melakukan pencucian sepeda motor di wilayah hukum Tulang Bawang Barat”, tandas AKP Fredy

Sementara itu tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun.

(A/R )

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-410-03/TBU Serda Muchlis Ciptakan Lingkungan Bersih di Wilayah Binaan

DAERAH

Momentum HUT RI Ke – 80 DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Mendengarkan Pidato Kenegaraan

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 Tahun 2023

DAERAH

Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Berhasil Amankan Tersangka Penipuan dan Atau Penggelapan

DAERAH

Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Minggu Kasih di Gereja Baptis Daya Murni

DAERAH

Koptu Rudiyanto!! Karya Bakti Cor Jalan Guna Pelancar Roda Perekonomian di Desa

Bandar Lampung

Mensyukuri Ramadhan, Willys Lampung Commonity Membagikan sembako

DAERAH

Lampung Selatan Harus Jadi Contoh, Bupati Egi Tekankan Disiplin dan Semangat Kolektif ASN