Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 28 November 2021 - 16:50 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YS (18), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pemuda pengangguran ini ditangkap hari Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur, karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu muda.

“Pelaku berinisial YS ini ditangkap oleh petugas kami dini hari tadi berdasarkan laporan dari korban berinisial N (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga :  Partai Gerindra Kabupaten Tulang Bawang mendaftarkan 40 bakal Bacaleg ke (KPU) Setempat

Aksi bejat pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, terjadi hari Sabtu (27/11/2021), pukul 19.30 WIB, di rumah korban. Yang mana saat kejadian korban sedang menonton televisi sendirian di rumah karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan.

Korban tidak mengetahui kapan pelaku ini masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba saja pelaku langsung menempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Pelaku lalu memaksa korban menurunkan celana yang dipakainya.

“Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah di perkosa oleh pelaku, dan setelah selesai memperkosa, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa”. papar Iptu Poniran.

Baca Juga :  Pelantikan Peratin di Kecatan Batu Ketulis dan Kecamatan Sekincau.

Ia menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini langsung pergi dan korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas kami dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (R)

Berita ini 109 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi

DAERAH

Satnarkoba Polres TubabaTangkap Pemuda Bandar Narkotika

DAERAH

Terimakasih Bang Atal, Selamat Bekerja Bang Hendry

DAERAH

Anggota Koramil Dan Polsek Jatiroto Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

Bandar Lampung

Seluruh Pengurus (SMSI) menggelar Diskusi Awal Tahun Ekonomi Lampung 2022 Dibawa Kemana

DAERAH

Bantu Kelancaran, Babinsa Selalu Berikan Pendampingan Vaksinasi

DAERAH

Pj Bupati Lampung Barat, Provinsi Lampung Drs. Nukman M.M mengapresiasi program KBB

Bandar Lampung

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran