Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 30 November 2021 - 12:48 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial SP (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Senin (29/11/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.

“Kemarin siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (30/11/2021).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Tiyuh Margo Mulyo Diamankan Polisi

Selain itu, juga turut disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Semula Ijin Pinjam Pakai, Besi Rel PT KAI Dicor Rekanan Proyek Embung

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu”. jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R)

Berita ini 224 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

HUT Bhayangkara ke-78: Polres Tubaba Lakukan Penanaman Pohon, Ketahanan Pangan Dan Bea Siswa Berprestasi Serentak

DAERAH

Dandim 0728/Wonogiri Beserta Forkopimda Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan

DAERAH

DPD Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Waykanan Resmi Terdaftar di Kesbangpol

DAERAH

Profil Hafiz Travel Content Creator asal Padang

DAERAH

Bupati Egi Pimpin Karve Dermaga Bom : Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan dan Dorong Zero Waste

DAERAH

Puncak Peringatan HUT TNI, Kodim 0735/Surakarta Gelar Fun Run 7,7 Km Dan Bagikan Doorprize

DAERAH

Peduli Bencana Cianjur, FPII Kota Metro dan Organisasi Pers Lain, Salurkan Bantuan Sembako

DAERAH

Turnamen Dandim Cup 2025 Resmi Ditutup Bupati Lambar, Ronggolawe C Keluar Sebagai Juara Satu