Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 30 November 2021 - 12:48 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial SP (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Senin (29/11/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.

“Kemarin siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (30/11/2021).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tubaba Lakukan Giat KRYD Patroli Hunting, Ini Sasarannya

Selain itu, juga turut disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Meriahkan HUT TNI Ke-77, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu”. jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R)

Berita ini 93 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tim Sosbud Intelkam Polres Lampung Timur Kunjungi Kantor DPD KAMPUD

DAERAH

Kapolda Sumut Berikan Susu, Telur Dan Vitamin Kepada Anggota Polrestabes Medan

DAERAH

Meraih Keberkahan Di Bulan Penuh Berkah, Ini yang Dilakukan Babinsa Nguntoronadi

DAERAH

Sampaikan Amanat Kapolri, Bupati Lamsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Lat Pra Ops Antik Krakatau tahun 2024

DAERAH

Respons Cepat Banjir Jati Agung, Bupati Egi Turun Malam Hari Cek Kondisi Warga

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Pimpinan Kegiatan Patroli Siskamling

DAERAH

Aksi Peduli Ramadan, Polres Tulang Bawang Barat Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan