Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 30 November 2021 - 12:48 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial SP (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Senin (29/11/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.

“Kemarin siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (30/11/2021).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram.

Baca Juga :  Kader Golkar Jalan Sehat Bersama Masyarakat Dalam Rangka Memperingati HUT Partai Golkar ke- 58

Selain itu, juga turut disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Polres Tubaba Sambut HUT Bhayangkara ke 76 Gelar Pengajian Do’a dan Santunan Yatim

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu”. jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R)

Berita ini 515 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dengan Penuh Semangat, Serda Eko Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Di Wilayah Binaan

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat pimpin Apel gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2022

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah di Tiyuh Tirta Makmur

DAERAH

Perbarui Data Wilayah, Sertu Sunarto Laksanakan Puldata Ter di Kelurahan Kampung Baru

Bandar Lampung

Refleksi Akhir Tahun 2024, Kajari Menyampaikan Capaian Kinerja Kejari Bandar Lampung

DAERAH

Diduga Dirinya Merasa Paling Hebat Kepala Tiyuh Pagar jarang Masuk Kerja

DAERAH

Lepas 6 Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional Parosil Mabsus Janjikan Reward

DAERAH

Babinsa Mojosongo Beri Himbauan Prokes Dan Terapkan PPKM di Pasar Tradisional