Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 10 Desember 2021 - 15:10 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang bandar narkotika berinisial SP als MM (52), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi pedagang ini ditangkap hari Rabu (08/12/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pendowo Asri.

“Rabu malam petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pendowo Asri,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/12/2021).

Dari rumah bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, dan enam bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, berat bruto semuanya 12,83 gram.

Baca Juga :  Kecewa Dengan DPP Golkar, Tokoh SOKSI Lampung Arieyanto Wertha Persoalkan Surat Instruksi Kepada Arinal

Selain itu, juga turut disita BB berupa dua buah plastik klip kosong ukuran besar, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, skop (sendok sabu), uang tunai Rp 550 ribu, dompet warna hitam, dompet kacamata, handphone (HP) merk Oppo warna merah dan HP merk Vivo warna biru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Pendowo Asri sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Lat Pra Ops Antik Krakatau 2022

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, di dalam rumah didapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, uang tunai dan HP,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lam 20 tahun. (R)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lampura Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

DAERAH

Pj. Bupati TUBABA Zaidirina Pimpin Apel Perdana.

DAERAH

Jelang Hari Raya Kurban, Petugas Gabungan Gelar Operasi PMK Di Pasar Hewan

DAERAH

Berangkat Dari Kepedulian Lingkungan, Desa Suak Raih Juara Favorit Desa Wisata Nusantara 2025 Tingkat Nasional

DAERAH

Kepala Tiyuh Pulung Kencana Mendapatkan Apresiasi Dari Berbagai Pihak

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester II

DAERAH

M.Firsada Salurkan Bantuan Mesin Pompa Air

DAERAH

KEJARI Lampung Timur Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sapi TA 2023 Dinas Peternakan Setempat