Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 13 Desember 2021 - 14:31 WIB

Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah, Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Kunjungi Polda Lampung

Jarilampung.com-Bandar Lampung :
Caption: Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12/2021). (Foto: dok 5 K)

BANDARLAMPUNG, (FN) – Menindaklanjuti laporan Mafia Tanah oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (3/12) lalu. Hari Ini, Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Selain Berikan Himbauan, Koramil 23/Karangtengah Juga Bagikan Masker Saat Gelar Ops Gakplin Protekes

Dalam kunjungan tersebut Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa diterima oleh Kepala Subdirektorat II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Muchtar, SE. MM dan Kanit Kompol Rohmin, SH di Polda Lampung.

Kasubdit II Harda/Bangtah Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Muchtar SE MM menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen kasus mafia tanah HGU PT HIM yang dilaporkan oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Kami akan mendalami dan menindaklanjuti laporan dugaan mafia tanah di balik penerbitan HGU No 16 atas nama PT HIM dengan profesional sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” janji AKBP Muchtar.

Baca Juga :  Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum'at Curhat Polres Tulang Bawang

Sementara itu, Arieyanto Wertha SH MH mengatakan bahwa, Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang belakangan diputus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) oleh PTUN Bandarlampung.

“Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL”.pungkas Arieyanto. (Red)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Puan: Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

DAERAH

Binsiap Apwil Dan Puanter, Langkah Nyata Kodim 0735/Surakarta Tingkatkan Kemampuan Prajuritnya

DAERAH

Bupati Parosil Terima Audiensi KONI Lampung Barat, Dorong Kebangkitan Olahraga Daerah

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Isi Materi Wasbang Dalam Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Angkatan Ke-1 Tahun 2023

DAERAH

Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, Begini Tindakan Yang Diberikan Oleh Petugas Kepada Warga

DAERAH

Mengenal Mansen Fotographer dan Videografer Asal Blora

Bandar Lampung

Jemput Bola, Babinsa Serda Guratno Ajak Warga Laksanakan Suntik Vaksin Tahap 3 di Makodim 0410/KBL

DAERAH

Gebyar Lampung Maju di Lampung Utara, Dihadapan Ribuan Warga Bacagub Hanan Akan Atasi Pupuk Langka Bagi Petani