Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 13 Desember 2021 - 14:31 WIB

Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah, Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Kunjungi Polda Lampung

Jarilampung.com-Bandar Lampung :
Caption: Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12/2021). (Foto: dok 5 K)

BANDARLAMPUNG, (FN) – Menindaklanjuti laporan Mafia Tanah oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (3/12) lalu. Hari Ini, Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Buka Acara Uji Konsekuensi Informasi Publik dan Sosialisasi Perbup No 27 / 28 Tahun 2023

Dalam kunjungan tersebut Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa diterima oleh Kepala Subdirektorat II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Muchtar, SE. MM dan Kanit Kompol Rohmin, SH di Polda Lampung.

Kasubdit II Harda/Bangtah Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Muchtar SE MM menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen kasus mafia tanah HGU PT HIM yang dilaporkan oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Kami akan mendalami dan menindaklanjuti laporan dugaan mafia tanah di balik penerbitan HGU No 16 atas nama PT HIM dengan profesional sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” janji AKBP Muchtar.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Serka Giminanto Laksanakan Penyemprotan Desinfektan

Sementara itu, Arieyanto Wertha SH MH mengatakan bahwa, Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang belakangan diputus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) oleh PTUN Bandarlampung.

“Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL”.pungkas Arieyanto. (Red)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wujud Kepedulian, Batuud Koramil 01/Laweyan Bersama Anggota Persit Jenguk Anggota Yang Sakit

DAERAH

Puan Dukung Kejagung Usut Oknum yang Terlibat Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

DAERAH

Tanggap Bencana, Polsek Tulang Bawang Tengah Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Bandar Lampung

Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0410/KBL Terjun Langsung dan Kemudikan Alat Berat Buka Lahan Tidur

Bandar Lampung

Persadin Lampung Sukses Gelar Sumpah Advokat Angkatan II

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Lewat 50 Paket Makanan ke Warga Tiyuh Kibang Budi Jaya

DAERAH

Danramil 02/Banjarsari Wujud Kepedulian, Besuk Anggota Yang Sedang Dirawat di RS.Slamet Riyadi

DAERAH

Berkomitmen Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Parosil Mabsus Kunjungi Kementan