Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 13 Desember 2021 - 14:31 WIB

Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah, Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Kunjungi Polda Lampung

Jarilampung.com-Bandar Lampung :
Caption: Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12/2021). (Foto: dok 5 K)

BANDARLAMPUNG, (FN) – Menindaklanjuti laporan Mafia Tanah oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (3/12) lalu. Hari Ini, Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Rulaini, Arieyanto Wertha SH MH, Benson Wertha SH MH, Muchlis L Wertha SE dan Haidar menghadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung. Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Kedapatan Miliki Sabu, Dua Orang Pria Dewasa Diringkus Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Dalam kunjungan tersebut Perwakilan Masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa diterima oleh Kepala Subdirektorat II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP. Muchtar, SE. MM dan Kanit Kompol Rohmin, SH di Polda Lampung.

Kasubdit II Harda/Bangtah Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Muchtar SE MM menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen kasus mafia tanah HGU PT HIM yang dilaporkan oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa sebelumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Kami akan mendalami dan menindaklanjuti laporan dugaan mafia tanah di balik penerbitan HGU No 16 atas nama PT HIM dengan profesional sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” janji AKBP Muchtar.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan

Sementara itu, Arieyanto Wertha SH MH mengatakan bahwa, Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang belakangan diputus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) oleh PTUN Bandarlampung.

“Laporan dugaan kuat campur tangan mafia tanah ini sesuai fakta yang terungkap di persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL”.pungkas Arieyanto. (Red)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Presiden RI Pantau Langsung Penyaluran BLT Minyak goreng

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Ingatkan Pedagang Waspada Berita Hoax

DAERAH

Kodim 0728/Wonogiri Gelar Upacara Bendera 17-an, Dandim Bacakan Amanat KSAD

DAERAH

Polres Tulang Bawang Akan Melakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Berencana

Bandar Lampung

Semarak pembukaan perkemahan Songsong Ramadhan ke-34, Babinsa Koramil 410-01/pjg Hadir Sebagai pengawal kebersamaan

DAERAH

Kerja Bhakti Bersama, Bukti Nyata TNI Dalam Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih dan Bebas Corona

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Jatisrono Bersinergi Pantau Vaksinasi Booster Bagi Warga

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Tumijajar