Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Juli 2021 - 17:57 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

Jari Lampung.com Tuba: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pemuda ini ditangkap hari Kamis (08/07/20210, pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di daerah SP 6B, Kampung Gedung Jaya.

“Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AN (20), berstatus pengangguran, warga SP 6B, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (09/07/2021).

Kasat menjelaskan, mulanya korban berinisial P (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Banjar Agung, bulan Mei 2021, pukul 19.00 WIB, di bonceng oleh temannya menuju ke rumah saksi Hensen, yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Baca Juga :  Sertu Widodo Punya Cara Tersendiri Dalam Menerapkan Prokes di Wilayah Binaan

Setelah tiba di rumah saksi Hensen, tidak lama kemudian korban dijemput oleh pelaku yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak oleh pelaku jalan-jalan keliling dan menuju ke bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.

Sekira pukul 23.30 WIB, korban dan pelaku tiba di bendungan dan menuju ke sebuah gubuk bekas warung. Pelaku lalu mencongkel pintu warung yang dikunci, lalu mengajak korban masuk ke dalam warung dan pelaku mengunci pintu warung dari dalam.

“Saat berada di dalam warung ini lah pelaku mencabuli korban dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam keadaan diancam korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya dan setelah kejadian tersebut korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku,” jelas AKP Sandy.

Baca Juga :  Guna Mendukung Program Pemerintah, Ratusan Prajurit Kodim 0728/Wonogiri Terima Vaksin Booster

Merasa tidak terima karena pelaku telah mencabuli dan merenggut kesuciannya, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang dengan diantar langsung oleh orang tuanya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(red)

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Safari Ramadhan, Pj. Bupati Nukman: Sebagai Ajang Silaturahmi dan Menyerap Aspirasi Masyarakat

Bandar Lampung

Sinergitas Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Malam Natal di Bandar Lampung

DAERAH

Babinsa Gajahan Dampingi Kader Posbindu Dan Posyandu Lansia

DAERAH

Hadiri Musrenbang Kecamatan, Ketua PLB Usulkan Pusat Oleh-oleh, Ini Tanggapan Pj. Bupati Lambar

Bandar Lampung

Setiap Hari Jum’at Anggota Koramil 410-03/TBU Konsisten Bagikan Nasi Kotak Gratis Untuk Warga

DAERAH

Puluhan Grup Sekura Unjuk Kebolehan Dihadapan Pj Bupati Lampung Barat Pada Hari Terakhir Festival Sekala Bekhak

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Mempelopori Kegiatan Gotong Royong Perbaiki Infrastruktur

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01 Panjang Pantau Arus Balik di Pelabuhan Panjang