Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 13 Januari 2025 - 18:32 WIB

Kedapatan Miliki Sabu Pelaku Diringkus Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Seorang warga miliki narkoba jenis shabu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial BF (31) pria asal Tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Senin (13/01/2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus narkotika di duga jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah botol mrek sprit yang terdapat 2 (dua) buah lubang di tutup botol, 2 (dua) buah pipet bengkok,
1 (satu) buah pipet kecil penyambung, 1 (satu) buah pipet besar sendok shabu, 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.

Baca Juga :  Kedapatan Membawa Shabu Dua Orang Pria Dewasa Diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Tubaba

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Laksanakan 8 Aksi Konvergensi Stunting, Tubaba Raih 2 Penghargaan Dari Pemprov Lampung

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di sebuah rumah kontrakan di tiyuh Daya Murni, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku BF dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*(A)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polisi Amankan seorang Pemuda di Tubaba Usai Gasak Mesin Alkon

Bandar Lampung

Universitas Mitra Indonesia Lepas 616 Wisudawan di Gedung Baru GSG UMITRA

DAERAH

Puan: RI Perlu Angkat Isu Pembangunan Ekonomi Hijau Hingga Keadilan Vaksin di G20

DAERAH

Peduli Lingkungan, Serka Jhony  Bersama Staf Kelurahan Dan Warga Laksanakan Jum’at Bersih

DAERAH

Kunker ke Jatim, Puan Akan Buka Kickoff Meeting P20 di Surabaya

DAERAH

Polres Tulang Bawang menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kabag SDM, Kapolsek Rawa Jitu Selatan dan Kapolsek Gedung Aji.

Bandar Lampung

Berkah TMMD Imbangan Kodim 0410/KBL, Mayor Caj (K) Nurmasari Dapat Hadiah Umroh Gratis Dari Walikota

DAERAH

Peringati Hari Juang TNI AD Tahun 2022, Danrem 074/Warastratama Pimpin Ziarah Rombongan