Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 13 Januari 2025 - 18:32 WIB

Kedapatan Miliki Sabu Pelaku Diringkus Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Seorang warga miliki narkoba jenis shabu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial BF (31) pria asal Tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Senin (13/01/2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus narkotika di duga jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah botol mrek sprit yang terdapat 2 (dua) buah lubang di tutup botol, 2 (dua) buah pipet bengkok,
1 (satu) buah pipet kecil penyambung, 1 (satu) buah pipet besar sendok shabu, 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.

Baca Juga :  Kunjungi Markas UNWTO di Madrid, Puan Minta Dukungan Promosi Pariwisata RI

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Lambar Dilantik, Berkomitmen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di sebuah rumah kontrakan di tiyuh Daya Murni, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku BF dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*(A)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Anggota Koramil Dan Polsek Kismantoro Dampingi Pelaksanaan Vaksin

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Tinjau Rencana Lokasi TMMD Di Wilayah Pesisir Pantai Panjang Utara

DAERAH

Mengenal Bang Iky Content Creator dan Founder IKYS STORE

DAERAH

Imbau Tracing Diperketat Cegah Omicron, Puan: Jangan Sampai Kita Kecolongan

Bandar Lampung

Peduli, Babinsa Koramil 04/TKT Bersama Bhabinkamtibmas Dan Lurah Tanjung raya Jenguk warga yang sakit

DAERAH

Wakil Bupati Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Samapta Presisi, Berikut Sasaran dan Rutenya

DAERAH

Setelah Dikukuhkan, IKAM HERO Siap Sosialisasikan Program Bacabup Hendy Rosadi