Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 13 Januari 2025 - 18:32 WIB

Kedapatan Miliki Sabu Pelaku Diringkus Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Seorang warga miliki narkoba jenis shabu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial BF (31) pria asal Tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Senin (13/01/2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus narkotika di duga jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah botol mrek sprit yang terdapat 2 (dua) buah lubang di tutup botol, 2 (dua) buah pipet bengkok,
1 (satu) buah pipet kecil penyambung, 1 (satu) buah pipet besar sendok shabu, 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.

Baca Juga :  Forkopimda Wonogiri Hadiri Apel Gelar Pasukan

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Tidak Ada Aksi Nyata Konflik Manusia dan Satwa, Akademisi Unila Yusdianto Kecam BKSDA dan TNBBS

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di sebuah rumah kontrakan di tiyuh Daya Murni, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku BF dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*(A)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelihara Dan Tingkatkan Kemampuan Dasar Prajurit, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Latihan Menembak

DAERAH

Babinsa kelurahan Jebres Bersama Linmas Berikan Himbauan Prokes di Taman Satwa Taru Jurug

DAERAH

Babinsa Koramil 01/Wonogiri Dampingi Pelaksanaan Vaksin Boster Kepada Warga

DAERAH

Pimpin Upacara Bulanan Perdana, Bupati Egi Ajak ASN Kerja Keras, Cerdas, Ikhlas

DAERAH

Pj Bupati M. Firsada Melepas Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024

DAERAH

Kisah Inspiratif Isya Shefiana, Influencer Muda

DAERAH

Polres Kab Tubaba Gelar Apel Kesiapan Ops Patuh Krakatau 2021.

DAERAH

AKP Suhardo: Kronologi Kecelakaan Yang Akibatkan Dua Pelajar MD