Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 13 Januari 2025 - 18:32 WIB

Kedapatan Miliki Sabu Pelaku Diringkus Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Seorang warga miliki narkoba jenis shabu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial BF (31) pria asal Tiyuh Daya Murni Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Senin (13/01/2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus narkotika di duga jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah botol mrek sprit yang terdapat 2 (dua) buah lubang di tutup botol, 2 (dua) buah pipet bengkok,
1 (satu) buah pipet kecil penyambung, 1 (satu) buah pipet besar sendok shabu, 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.

Baca Juga :  Anggota Koramil 410-01/Panjang Ajak Millenial Untuk Membumikan Pancasila

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Menyerahkan Bahan Pokok Pangan Kepada Masyarakat

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di sebuah rumah kontrakan di tiyuh Daya Murni, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku BF dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*(A)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

SINGLE TERBARU DARI DJ EVAN JORIS

Bandar Lampung

Polda Lampung, FKUB Provinsi Lampung menyikapi Bom bunuh diri Bandung

DAERAH

KONI Lampung Barat Siapkan Musyawarah, Bupati Parosil Bahas Kepengurusan dan Program Olahraga

DAERAH

Letkol Deni Oktavianto Resmi Jabat Dandim 0728/Wonogiri

DAERAH

Rutan Kelas II B Kota Agung Klarifikasi Isu Pungli Sewa Kamar Hunian dan Handphone

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ‎

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Membeberkan Profil dan Sejumlah Potensi Unggulan kab Setempat

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Serka Junaidi Pada Pertemuan Bumil di Kelurahan Punggawan