Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 22 Februari 2022 - 15:56 WIB

Buronan Kasus Curas di Kampung Kagungan Dalam Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Jarilampung.com-Tuba:
Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di areal perkebunan semangka ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buronan kasus curas ini ditangkap hari Senin (21/02/2022), pukul 12.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kagungan Dalam.

“Buronan yang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan tersebut berinisial AF (16), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (22/02/2022).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Wastam (35), berprofesi tani, warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tindak pidana curas yang dialaminya terjadi pada hari Senin (19/07/2021), pukul 01.30 WIB, di perkebunan semangka yang ada di Kampung Kagungan Rahayu.

Baca Juga :  Begini Kepedulian Babinsa Kepada Warga Yang Kedapatan Tidak Pakai Masker

“Saat korban sedang tertidur di gubuk, masuklah tiga orang laki-laki yang tidak dikenal. Dua orang laki-laki langsung menodongkan pisau ke leher korban dan mengambil tiga unit handphone (HP) yakni HP Redmi 5A warna merah marun, HP Vivo Y71 warna gold, dan HP Redmi 5A warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu. Para pelaku kemudian kabur,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Saikuddin Terharu Atas Kemenangannya Menjadi Kepala Tiyuh Terpilih

Ia menambahkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku AF ini, petugasnya sudah terlebih dahulu menangkap salah satu pelaku yakni Sulistiawan (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, pada Kamis (18/11/2021), dan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala.

Pelaku AF saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (R)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/PJG Bersama Puluhan Warga Gotong Royong Terus Bersihkan Drainase

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rakor POP Triwulan ll Tahun 2023

DAERAH

Polres Kab Tanggamus Distribusikan 2900 Dosis Vaksin Merdeka

DAERAH

PPKM Darurat Polres Kab Tubaba Berikan Bansos Kepada Masyarakat

DAERAH

Coffee Morning Jaksa Peduli Anak, Kejari Padang Panjang Perkuat Sinergi dengan LKSA dan Dinas Sosial Setempat

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/PJG Gerak Cepat Tinjau Lokasi Bencana Alam

DAERAH

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat 2021

DAERAH

Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Monitoring dan Pengamanan di SPBU