Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:22 WIB

Mencuri di Rumah Makan, Pemuda Asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial SW (22), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Selasa (22/02/2022), pukul 16.00 WIB, di mess merah 3, PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Selasa sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku pencurian. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di mess merah 3, PT SIP, Kampung Sidang Gunung Tiga,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (24/02/2022).

Baca Juga :  Warung Angkringan/Hek Jadi Sarana Komsos Yang Efektif Untuk Babinsa Kelurahan Purwosari

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Heru, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Vivo V20 SE warna gravity black yang merupakan milik korban Suparman (53), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban aksi pencurian HP miliknya tersebut terjadi hari Sabtu (29/01/2022), pukul 10.00 WIB, di warung makan milik korban yang ada di Kampung Sidomukti.

Mulanya korban meletakkan HP miliknya di atas meja yang ada di warung makan untuk di charger, kemudian korban pergi keluar dari warung makan. Mengingat HP miliknya ketinggalan sehingga korban kembali lagi ke warung makan.

Baca Juga :  Tingkatkan Tertib Administrasi, Kodim 0410/KBL Terima Kunjungan Kerja Tim Wasrik Itdam II/Swj

“Saat tiba di warung makan ternyata HP milik korban sudah hilang, korban lalu bertanya kepada istrinya dan dijawab tidak tahu. Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit HP merk Vivo V20 SE warna gravity black yang ditaksir seharga Rp 4,5 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Heru.

Setelah menerima laporan, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa HP milik korban.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pengurus DPD PEKAT.IB Tuba Melakukan Bhakti Sosial

DAERAH

Parosil Mabsus Himbau Siswa Tidak Konsumsi MBG Jika Terindikasi Tidak Layak

Bandar Lampung

Polda Lampung Siaga di Jalur Mudik: Imbau Pemudik Manfaatkan Pos Pelayanan

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Resmikan Program Karya Bakti Rehabilitasi RTLH Bersama PLN Wujud Nyata Kepedulian Sosial

DAERAH

Puan: Terima Kasih Ratri/Khalimatus Telah Buat Indonesia Raya Berkumandang

DAERAH

DAERAH

Tingkat Kehadiran Pegawai di Lingkup Pemerintahan Kab Lambar Membuat Wabup Kecewa

Bandar Lampung

Sinergi TNI-Pemkot dan Masyarakat, Kodim 0410/KBL Gelar “Radin Inten Asri” Bersihkan Pantai Tiska