Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 28 Februari 2022 - 21:19 WIB

Asyik Berjudi di Warung, Empat Pemuda Ditangkap Polsek Gedung Aji

Jarilampung.com-Tuba:
Empat orang pemuda yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis samhong ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Mereka yang ditangkap tersebut berinisial AT (22), dan IS (21), yang merupakan warga Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji, lalu AH (19), warga Kampung Gedung Asri, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian BP (17), warga Kampung Gedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

“Empat pemuda ini ditangkap oleh petugas kami hari Sabtu (26/02/2022), pukul 01.30 WIB, di sebuah warung yang ada di samping jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Meraksa Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (28/02/2022).

Baca Juga :  Tingkatkan Kepatuhan Warga Terapkan Prokes, Koramil 10/Wuryantoro Terus Gelar Patroli

Dari lokasi penangkapan, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set kartu remi, dan uang tunai sebanyak Rp 185 ribu, dengan rincian tiga lembar uang pecahan Rp 50 ribu, uang pecahan Rp 20 ribu, uang pecahan Rp 10 ribu, serta uang pecahan 5 ribu.

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap empat pemuda yang sedang asyik bermain judi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang berada di samping jembatan, Kampung Aji Mesir, sering digunakan sebagai tempat perjudian.

Baca Juga :  Parosil Mabsus Panjatkan Doa Bersama Dengan Masyarakat Talang Kuningan Untuk Kedamaian Lampung Barat

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di dalam warung tersebut sedang ada empat pemuda yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis samhong, lalu para pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolsek Gedung Aji,” jelas Ipda Amir.

Keempat pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan bermain judi. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Respon Cepat Dalam Situasi Darurat

DAERAH

PUPR Lambar Pastikan Akses Jalan Putus Way Tenong – Air Hitam Merupakan Akses Alternatif Bukan Jalur Utama

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023 Pull

Agama

Siap Siaga Anggota Koramil 410-05/KBL Bersama Bhabinkamtibmas Tingkatkan Keamanan

DAERAH

Dilahan 3 Ha, Danrem 074/Warastratama Panen Raya Kacang Sacha Inchi Bersama Forkopimda Kabupaten Wonogiri

DAERAH

Jalil , Calon Kepala Tiyuh Bujung Dewa Kab Tubaba

DAERAH

Satreskrim Polres Tulang Bawang Cek Urine Personelnya Secara Random, Ini Hasilnya

DAERAH

Pemkab Tubaba Kembali Monitoring Pasar Guna Menjaga Stabilitas Harga