Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 28 Februari 2022 - 21:19 WIB

Asyik Berjudi di Warung, Empat Pemuda Ditangkap Polsek Gedung Aji

Jarilampung.com-Tuba:
Empat orang pemuda yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis samhong ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Mereka yang ditangkap tersebut berinisial AT (22), dan IS (21), yang merupakan warga Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji, lalu AH (19), warga Kampung Gedung Asri, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian BP (17), warga Kampung Gedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

“Empat pemuda ini ditangkap oleh petugas kami hari Sabtu (26/02/2022), pukul 01.30 WIB, di sebuah warung yang ada di samping jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Meraksa Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (28/02/2022).

Baca Juga :  PJ Bupati Lambar Terima Kunjungan Audensi Bersama BPJS

Dari lokasi penangkapan, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set kartu remi, dan uang tunai sebanyak Rp 185 ribu, dengan rincian tiga lembar uang pecahan Rp 50 ribu, uang pecahan Rp 20 ribu, uang pecahan Rp 10 ribu, serta uang pecahan 5 ribu.

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap empat pemuda yang sedang asyik bermain judi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang berada di samping jembatan, Kampung Aji Mesir, sering digunakan sebagai tempat perjudian.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Covid 19 Koramil 410-05/TKP Menyasar Lingkungan Kampus STKIP Bandar Lampung

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di dalam warung tersebut sedang ada empat pemuda yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis samhong, lalu para pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolsek Gedung Aji,” jelas Ipda Amir.

Keempat pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan bermain judi. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Ajak Ulama Bersinergi Jaga Kamtibmas

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi di Wilayah Kelurahan Kampung Baru

DAERAH

Kepala Seksi Teritorial Korem 074/Warastratama Tinjau Langsung Lokasi RTLH Wilayah Jebres

DAERAH

Bambang Irawan Perwakilan Jaksa Kejati Lampung Terima Penghargaan 3 Besar Nasional Adhyaksa Awards 2025

DAERAH

Tingkatkan Kesadaran Dan Kedisiplinan Warga, Koramil 16/Jatiroto Tiada Henti Berikan Himbauan Prokes

DAERAH

Dengan Komsos, Babinsa Kepatihan Kulon Laksanakan Pengawasan PPKM Dan Beri Imbuan Prokes

DAERAH

Kapolres Tubaba Ikut Fun Bike Dalam Rangka Peringati Hari Ulang Tahun Kabupaten Tubaba Ke-17

DAERAH

Kasat Binmas Gelar Cooling System penyuluhan hukum Sambangi Warga Guna Wujudkan Kamtibmas Kondusif