Home / Bandar Lampung / DAERAH

Rabu, 9 Maret 2022 - 05:55 WIB

DPP KAMPUD Mediasikan Sengketa Antara PT WA Dengan Mantan Karyawan

Jarilampung.com-Bandar Lampung:
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji melakukan mediasi dengan salah satu perusahan Cat ternama skala nasional dengan inisial PT WA terkait adanya sengketa hubungan kerja dengan salah seorang mantan karyawan (kontrak) dari Perusahaan tersebut.

Proses mediasi tersebut berlangsung di Kantor PT WA Cabang Provinsi Lampung pada Selasa (8/3/2022), adapun pihak PT WA diwakili langsung oleh Manager PT WA Cabang Provinsi Lampung, Vr, Staff Administrasi, Fa dan Staff Administrasi piutang, Wi, turut hadir juga mantan Karyawan kontrak PT WA, Hr yang telah memberikan kuasa terhadap persoalannya dengan Ketua Umum DPP KAMPUD.

Melalui keterangan tertulisnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengutarakan bahwa hasil dari mediasi tersebut menempuh kata sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dan/atau sengketa terhadap hubungan kerja antar PT WA Cabang Provinsi Lampung dengan mantan karyawan kontrak Hr melalui jalur musyawarah secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Aster Panglima TNI Meninjau Penyaluran BT-PKLWN di Kodim 0410/KBL

“Hr sebagai mantan karyawan kontrak dari PT WA Cabang Lampung dalam jabatannya sebagai ASR PT. WA Cabang Lampung periode 15 Oktober 2019 sampai dengan 31 Agustus 2021, dinilai oleh PT WA telah melakukan kesalahan yang berakibat pada kerugian terhadap perusahaan tersebut, sebesar Rp. 3.217.620, kemudian atas dasar tersebut pihak PT WA Cabang Lampung belum menyerahkan ijazah dan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dititipkan oleh sdr. Hr sejak awal mulai bekerja di PT WA, walaupun sdr. Hr telah mengundurkan diri sejak Agustus 2021 dari perusahaan tersebut, namun pihak PT WA belum menyerahkan hak-hak daripada sdr. Hr berupa Ijasah, BPKB kendaraan dan juga gaji sdr. Hr periode Agustus 2021 sebesar Rp. 2.819.536”, ungkap Seno Aji.

Sosok aktivis yang karib disapa Seno Aji ini juga menguraikan sejumlah kesepakatan yang dicapai pada proses mediasi yang berlangsung di Kantor PT WA yang beralamat di Komplek pergudangan Bulog, Campang Raya, Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menggelar Pra Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan l PJ Bupati

“Melalui proses mediasi dan klarifikasi tadi kita telah bersama menempuh kata sepakat diantaranya ;
1. Sdr. Hr akan bertanggungjawab atas beban faktur sebesar Rp. 3.127.620, dan akan melunasinya dengan gaji periode Agustus 2021 sebesar Rp. 2.819.536, dan sisa Rp. 398.084, akan dibayarkan melalui transfer ke rekening PT WA.
2. PT WA akan menyerahkan ijazah SMU dan BPKB Kendaraan bermotor milik sdr. Hr.
3. Kedua belah pihak tidak akan saling menuntut melalui upaya hukum untuk dikemudian hari”, pungkas Seno Aji.

Turut mendampingi ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, sejumlah pengurus DPP KAMPUD, yakni bidang Hukum, HAM dan Aksi massa, Sampurna dan Junedi, dan bidang Informasi dan Hubungan masyarakat, Junaidi. (*)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polda Lampung Laksanakan Binrohtal Bagi Personil yang Akan Melaksanakan Ibadah Haji

DAERAH

Putri Kalianda Tantang Drifter Nasional di IDS 2026, Widyya Turro Buktikan Lampung Selatan Punya Talenta Balap Nasional

DAERAH

Tim OSIS SMAN 03 Tulang Bawang Tengah Bagi -bagi Takjil

DAERAH

Diduga PT. Oreo SMART ACCESS Beroperasi Tanpa Izin

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-02 TBS Hiasi Jembatan Sungai Kampung Pancasila Dengan Warna Merah Putih

DAERAH

Bid Humas Polda Lampung Kunjungi Polres Tubaba Untuk Asistensi Pengelolaan Website Tribranews

DAERAH

Pemkab Lamsel Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik, Edy Firnandi : Tutup Tahun dengan Prestasi

DAERAH

Juwanto Siap Kembalikan Dugaan Penyimpangan DD Awal September 2023