Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:54 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Ganja di Sebuah Hotel

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial BK als KT (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 15.00 WIB, di sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.

“Jumat sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis ganja di sebuah hotel yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (24/03/2022).

Baca Juga :  Patroli Di Pasar, Babinsa Koramil 23/Karangtengah Ajak Warga Selalu Memakai Masker

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,76 gram.

Menurut Kasat, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jaket,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Sepekan di Belanda, Bupati Egi Gaungkan Potensi Lampung Selatan ke Pentas Global

Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

ASN Pemkab Tubaba Deklarasi Netralitas Pemilu 2024

DAERAH

OPS SIKAT KRAKATAU 2024: SAT RESKRIM POLRES TUBABA TANGKAP DUA PELAKU PENCURIAN

DAERAH

Pasar Tradisional Gading Menjadi Sasaran Penerapan Prokes Oleh Babinsa Kelurahan Pasar Kliwon

DAERAH

Wabup Ardian Saputra Hadiri Acara Silaturahmi Progam PKH Se- kecamatan Kotabumi Utara

DAERAH

Perguruan Silat Dan Beladiri Berkumpul Di Makoramil 03/Ngadirojo, Ada Apa ??

DAERAH

KKN Universitas Hasanuddin Gelombang 107 Tana Toraja Sukses Menggelar Sosialisasi

DAERAH

Jadikan Tempat Transaksi Narkotika di Ujung Gunung Ilir Diringkus Polisi

Bandar Lampung

Kunjungan di Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Ingatkan Prajurit Untuk Hindari Pelanggaran