Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:54 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Ganja di Sebuah Hotel

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial BK als KT (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 15.00 WIB, di sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.

“Jumat sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis ganja di sebuah hotel yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (24/03/2022).

Baca Juga :  Hasil Real Count KPU Pilkada Kab Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,76 gram.

Menurut Kasat, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jaket,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Kapolres Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Komitmen Jaga Kamtibmas Kabupaten Tubaba

Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Untuk Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Alam 2022

DAERAH

Kegiatan Vaksinasi Di Tiyuh Penumangan Baru Terealisasi

DAERAH

Polres Tubaba Lampung Gelar Pasar Murah Serentak, Hadir Untuk Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau

DAERAH

Pj Gubernur Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan Pj Walikota Lubuk Linggau Gelar Pasar Murah

DAERAH

Sembari Bersilaturahmi Babinsa Kelurahan Kerten Sisipkan Pesan Prokes di Wilayah Binaan

DAERAH

Firsada Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Suami Istri Terduga Pelaku Pemerkosaan

DAERAH

Kapolres Tubaba Buka Ajang Kejuaraan Pencak Silat Peringatan HUT Bhayangkara ke 79