Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:54 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Ganja di Sebuah Hotel

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial BK als KT (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 15.00 WIB, di sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.

“Jumat sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis ganja di sebuah hotel yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (24/03/2022).

Baca Juga :  Jelang Hari Kemerdekaan, Bupati Egi Blusukan Ke Pulau Sebesi Bawa Khabar Baik : KTP Jemput Bola Hingga Renovasi Sekolah

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,76 gram.

Menurut Kasat, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jaket,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Berencana di Rawa Jitu Timur Terungkap, AKBP Jibrael: Ini Kronologis dan Motifnya

Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kejari Tubaba Mulai Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Terkait Pengelolaan Pasar Pulung

DAERAH

Gelar Sosialisasi Penyelamatan BMD, BKAD Hadirkan Kajari dan Kasat Intel Polres Tubaba

DAERAH

Penerimaan Kantor Bea dan Cukai Merak Tahun 2022 Sebesar Rp. 3.28 T atau 117.59% di Atas Target

DAERAH

Bupati Parosil Siap Dukung Pidana Alternatif, Lampung Barat Perkuat Sinergi dengan Bapas Pringsewu

DAERAH

Menyikapi Berita dan Informasi Hoax, Firsada Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pilkada 2024

DAERAH

Kabupaten Tulang Bawang Barat Bertambah Enam Tiyuh

DAERAH

Gelar Patroli PPKM di Pasar Tradisional Dan Stasiun Serda Eko Himbau Pedagang Dan Pengunjung Patuhi Prokes

DAERAH

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Sat Intelkam Polres Tubaba Bersihkan Lingkungan Tempat Wisata Islamic Center