Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 11:10 WIB

Jadikan Tempat Transaksi Narkotika di Ujung Gunung Ilir Diringkus Polisi

Jarilampung.com– Tulang Bawang:
Seorang bandar narkotika berinisial MP (23), warga Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

“Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (05/08/2021), pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (07/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, kotak kaleng rokok merk sampoerna milid, 9 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat kertas yang bertuliskan angka, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Supervisi Dari Bid Dokkes Polda Lampung di Polres Tulang Bawang Barat

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang ada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Koramil 410-06/KDT Menggelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar MIN 1 Tanjung Karang

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke warung tersebut dan saat tiba disana berhasil ditangkap seorang laki-laki serta berhasil disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kasus Curat Warung di Penawartama Berhasil Diungkap, AKP Junaidi: Para Pelaku Anak Dibawah Umur

DAERAH

Satu Hari Paska Bencana Angin Puting Beliung, Pemerintah Daerah Lamsel Belum Memberikan Bantuan Kepada Warga

DAERAH

Mudik Aman, Nyaman, dan Lancar: Polsek Dente Teladas Amankan Titipan Kendaraan Warga

DAERAH

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Bandar Lampung

17 Advokat Persadin Lampung Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

DAERAH

Bersembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Curat di Mess PT BSSW Ditangkap Polsek Banjar Agung

DAERAH

Petugas TNI Polri Gelar Operasi Yustisi Diterminal Dan Pasar

DAERAH

Wujudkan Astacita Presiden Kajati Lampung Bersama Bupati Lambar Tanam Padi Bersama Warga