Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 11:10 WIB

Jadikan Tempat Transaksi Narkotika di Ujung Gunung Ilir Diringkus Polisi

Jarilampung.com– Tulang Bawang:
Seorang bandar narkotika berinisial MP (23), warga Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

“Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (05/08/2021), pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (07/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, kotak kaleng rokok merk sampoerna milid, 9 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat kertas yang bertuliskan angka, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Bersama Bhabinkamtibmas, Serka Agus Heri Dampingi Anak-Anak Usia 6-11 Tahun Terima Vaksin

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang ada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Mekar Sari Jaya Ajak Seluruh Aparaturnya Buka Puasa Bersama

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke warung tersebut dan saat tiba disana berhasil ditangkap seorang laki-laki serta berhasil disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Ceng Content Creator Asal Aceh

DAERAH

Dilahan 3 Ha, Danrem 074/Warastratama Panen Raya Kacang Sacha Inchi Bersama Forkopimda Kabupaten Wonogiri

Bandar Lampung

Cegah Pelanggaran Berlalu Lintas, Kodim 0410/KBL Bersama Polisi Militer Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Personil

Bandar Lampung

Membanggakan !! Kodim 0410/KBL Raih Peringkat Pertama IKPA Awards Tahun 2022

DAERAH

Pemkab Lambar Melakukan Kegiatan Rutin Ngupi Bebakhong

Bandar Lampung

Cegah Pelanggaran Hukum, Kodim 0410/KBL Ikuti Sosialisasi Ops Gaktib Dan Yustisi Polisi Militer

DAERAH

Inkado Lampura laksanakan Ujian kenaikan Sabuk karateka/turun kyu

DAERAH

Sekda Tubaba Ucapkan Selamat Datang Bertugas Kepada PJ.Bupati Yang Baru