Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 11:10 WIB

Jadikan Tempat Transaksi Narkotika di Ujung Gunung Ilir Diringkus Polisi

Jarilampung.com– Tulang Bawang:
Seorang bandar narkotika berinisial MP (23), warga Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

“Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (05/08/2021), pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (07/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, kotak kaleng rokok merk sampoerna milid, 9 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat kertas yang bertuliskan angka, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Koramil 410-06/Kedaton Menggelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Untuk Warga Labuhan Ratu

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang ada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Aksi damai Organisasi PSHT ke Polres Tubaba ini maksudnya??.

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke warung tersebut dan saat tiba disana berhasil ditangkap seorang laki-laki serta berhasil disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

MUKERNAS FPII Ke-VII dan HUT FPII Ke-8, Tetapkan Fikri Yanto Waseknas FPII

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Adakan Silaturahmi Dengan Insan Pers

Bandar Lampung

TNI dan Polri Redam Aksi Unjuk Rasa di Halaman Gubernur Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Hadiri Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Panjang Selatan

DAERAH

Disinyalir Oknum Operator SPBU 24.353.49, Kota Agung, Berinisial AR Nyambi Ngecor BBM Subsidi Solar

Bengkulu

Pemerintah Kabupaten Kaur Melalui Dinas Pertanian,Kembali Menerima Bantuan 42 Unit Alsintan

DAERAH

Manunggal Dengan Rakyat Babinsa Kelurahan Sumber Bantu Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Binaan

DAERAH

Dapat Nomor Urut 2, Ini Kesiapan Rudini Cakti Kibang Budidaya