Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 11:10 WIB

Jadikan Tempat Transaksi Narkotika di Ujung Gunung Ilir Diringkus Polisi

Jarilampung.com– Tulang Bawang:
Seorang bandar narkotika berinisial MP (23), warga Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

“Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (05/08/2021), pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (07/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, kotak kaleng rokok merk sampoerna milid, 9 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat kertas yang bertuliskan angka, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Babinsa Serda Edi Pemantauan Vaksinasi Covid 19 Untuk Pelajar SD di Wilayah Binaan

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang ada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Bayana : Geber Tubaba Bantu Entaskan Stunting

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke warung tersebut dan saat tiba disana berhasil ditangkap seorang laki-laki serta berhasil disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Danrem Gatam Tinjau Rumah RTLH Milik Warga Wilayah Kodim 0410/KBL

DAERAH

Polres Kab Tubaba Dan Dinkes Berikan Vaksinasi Dosis Ke 2 Secara Serentak

DAERAH

Serbuan Vaksinasi Mobile Kodim 0735/Surakarta Sasar Area Publik, Ini Tujuannya

DAERAH

Ada Apa Babinsa Sondakan Sambangi Hotel Swiss Bellin Saripetojo, Ini Jawabannya

DAERAH

Pemeriksaan Personil Polres Tubaba oleh Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung

DAERAH

Bupati Parosil Lepas 34 Jamaah Umroh, Tekankan Pentingnya Doa dan Keikhlasan dalam Ibadah

DAERAH

Awal 2024, Pj Bupati Tubaba Cek Disiplin dan Kinerja Seluruh Pegawai

DAERAH

Bupati dan Dandim Lampung Barat Bersinergi Sukseskan Program Koperasi Merah Putih