Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 11:10 WIB

Jadikan Tempat Transaksi Narkotika di Ujung Gunung Ilir Diringkus Polisi

Jarilampung.com– Tulang Bawang:
Seorang bandar narkotika berinisial MP (23), warga Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

“Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (05/08/2021), pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (07/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, kotak kaleng rokok merk sampoerna milid, 9 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat kertas yang bertuliskan angka, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Upacara Wisuda Purna Bhakti Personil Masuki Masa Pensiun

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang ada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Babinsa Jajar Terapkan PPKM di Swalayan Indomart, Ini Tujuannya

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke warung tersebut dan saat tiba disana berhasil ditangkap seorang laki-laki serta berhasil disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Melalui Komsos, Babinsa Sertu Sepri Mulyadi Redam Massa Aksi Unjuk Rasa

DAERAH

Babinsa Ngadiroyo Dampingi Lansia Terima Vaksin Booster

DAERAH

Wabub Lampura Hadiri Malam Puncak HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Desa Mulang Maya

DAERAH

Begini Kepedulian Babinsa Kepada Warga Yang Kedapatan Tidak Pakai Masker

DAERAH

Perjalanan Mas Pino (King Cidro) Bermula Dari Patah Hati, Menjadi Content Creator Edukasi

Bandar Lampung

Muswil Sekaligus Pelantikan Ketua DPW PEKAT – IB Lampung

DAERAH

Pengurus FPII se- Lampung Secara Serempak Berbagi Sembako dan Santunan

DAERAH

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Disekolah, Babinsa Dan Babinkamtibmas Dampingi Nakes Gelar Tes Swab