Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:30 WIB

Polsek Menggala Tangkap Pelaku Curanmor Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2016 berinisial SO (22), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Kamis (24/03/2022), pukul 01.00 WIB, di Simpang Portal Indo Lampung, Kecamatan Menggala, karena telah melakukan tindak pidana curanmor.

“Kamis dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang juga merupakan residivis kasus serupa. Pelaku curanmor ini ditangkap saat sedang berada di Simpang Portal Indo Lampung,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (25/03/2022).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4303 SO, milik korban Latif (47), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Santri Berprestasi di Hari Santri Nasional 2025, Hadiahkan Umroh dan Sepeda

Kapolsek menjelaskan, korban mulanya hari Jumat (24/12/2021), pukul 07.00 WIB, berangkat menuju Bawang Bakung, Kelurahan Menggala Tengah, dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari ikan.

Setelah tiba di lokasi, korban lalu memarkirkan sepeda motornya tersebut di bawah pohon bambu, kemudian di kunci stang dan dipasang kunci pengaman tambahan di bagian rodanya. Korban lalu mencari ikan dan tak lama kemudian mendapat kabar kalau sepeda motor miliknya telah hilang.

Korban bersama warga berusaha mencari sepeda motor tersebut dan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang ada di sebuah rumah di daerah Cakat Raya. Saat tiba di rumah tersebut ternyata benar itu adalah sepeda motor milik korban yang sedang di bongkar bodinya oleh pelaku.

Baca Juga :  KEJATI Telaah Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp.3,9 Milyar di Dinas BMBK Lampung Tengah

“Pelaku langsung kabur melalui pintu belakang rumah setelah mengetahui kalau tempatnya bersembunyi didatangi oleh korban bersama dengan warga. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Menggala dan petugas datang ke lokasi untuk menyita BB berupa sepeda motor milik korban,” jelas AKP Sunaryo.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, setelah sempat buron selama tiga bulan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Portal Indo Lampung.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelaku Curanmor di Rawa Jitu Selatan Diringkus Polisi

DAERAH

Ini Yang Disampaikan Kapolres Tulang Bawang Saat Kunker ke Mapolsek Banjar Agung

DAERAH

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

DAERAH

Rapat Paripurna Peringati HUT ke-31 Kabupaten Lampung Barat

DAERAH

Bupati Lamsel Harus Evaluasi Pejabat Dinas Pendidikan yang Tak Terapkan Mekanisme Mutasi Guru

DAERAH

Pelantikan Enam PJ. Kepala Tiyuh Kab Tubaba

Bandar Lampung

Sejumlah Wartawan Akan Lakukan Aksi Demo, Terkait Larangan Meliput dan Memantau Pembangunan RKB SMPN 45 Balam

Bandar Lampung

Pererat Silaturahmi, Babinsa Serma Ari Setiawan Laksanakan Komsos Dengan Warga Wilayah Binaan