Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:16 WIB

Polsek Gedung Aji Tangkap Pemuda Yang Edarkan Narkotika

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial JR (22), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan koperasi ini ditangkap hari Rabu (23/03/2022), pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, karena mengedarkan narkotika.

“Rabu pagi petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika asal OKU Timur. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (30/03/2022).

Baca Juga :  Umat Kristiani Jatisrono Rayakan Paskah, Koramil Dan Polsek Amankan Tempat Ibadah

Dari lokasi penangkapan, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, dan alat hisap sabu (bong).

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Lampung Barat Lakukan Langkah Strategis Menuju Swasembada Pangan: Bupati Parosil Serahkan Alsintan Untuk Petani

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria dan dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika dan bong,” jelas Ipda Amir.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Cegah Terjadinya Balap Liar Polres Tulang Bawang Barat Dan Polsek Tulang bawang Tengah Patroli KRYD

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Laksanakan Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus

Bandar Lampung

SMSI Lampung Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2022-2027

Bandar Lampung

IWAPI Lampung Kembali Berbagi Berkah di Bulan Ramadan ke Panti Asuhan

DAERAH

Pimpin General Debate di IPU, Puan Bicara Soal Pemerataan Vaksin Hingga Transparansi DPR

DAERAH

Memasuki Semester II Tahun Anggaran 2023, Kemendagri Terus Dorong Daerah Percepat Realisasi APBD

DAERAH

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Tubaba Tes Psikologi

DAERAH

Puan Desak Israel Hentikan Agresi Militer di Aksi Bela Palestina