Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:16 WIB

Polsek Gedung Aji Tangkap Pemuda Yang Edarkan Narkotika

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial JR (22), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan koperasi ini ditangkap hari Rabu (23/03/2022), pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, karena mengedarkan narkotika.

“Rabu pagi petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika asal OKU Timur. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (30/03/2022).

Baca Juga :  Saling Koordinasi, produk yang Lagi Viral, hingga “Kawin sirih Wifi Lemot Putus Berlangganan”

Dari lokasi penangkapan, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, dan alat hisap sabu (bong).

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  DPRD DUKUNG PENUH TERHADAP PROGRAM-PROGRAM YANG TELAH DILAKSANAKAN PEMDA KAUR

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria dan dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika dan bong,” jelas Ipda Amir.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dugaan Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Proyek SIMRS RSUD Dr. Abdul Moeloek Diadukan DPP KAMPUD Ke KPPU

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Seorang pria di kontrakan,Terkait Penyalahgunaan Narkotika

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Serka Junaidi Pada Pertemuan Bumil di Kelurahan Punggawan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Menggelar Patroli Skala Besar, Berikut Sasarannya

Bandar Lampung

Danramil 410-04/TKT Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di MIN 11 Bandar Lampung

DAERAH

Tim Lima : Ketua Baperjakat Tubaba Harus Bertanggung Jawab Atas Polemik ASN

DAERAH

H. Budi Utomo Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an 1443 H Secara Virtual dengan Pemerintah Provinsi Lampung

DAERAH

TMMD Sengkuyung Tahap III di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Hari Ini Resmi Dibuka