Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 14 April 2022 - 16:16 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika di Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang pria yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dua pelaku ini ditangkap hari Selasa (12/04/2022), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

“Dua pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial AY (36), berprofesi tani, dan RA (27), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (14/04/2022).

Baca Juga :  Nikah Tanpa Sepengetahuan Suami, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tabung kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, dan dua buah pipet berbentuk L.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Sungai Nibung yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Petugas kami lalu menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan. Di dalam rumah terdapat dua orang pria, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1444 H, Dharma Wanita Persatuan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Gelar Bakti Sosial

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Gondang Dampingi Nakes Berikan Vaksinasi

DAERAH

M. Firsada Lantik Perana Putra Jadi Penjabat Sekda

DAERAH

Tanggap Bencana, Ini Yang Dilakukan Babinsa Conto Setelah Mendapatkan Laporan Warga

DAERAH

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Curat, Iptu Zulian: Pelaku Seorang Pemuda

Bandar Lampung

Kolonel Inf Romas Herlandes Ikuti Rapat Kesiapan Menjelang Perayaan Nataru

DAERAH

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Koramil 04/Jebres Turun Ke Pasar Tradisional Cek Harga Sembako

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu