Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 14 April 2022 - 16:16 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika di Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang pria yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dua pelaku ini ditangkap hari Selasa (12/04/2022), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

“Dua pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial AY (36), berprofesi tani, dan RA (27), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (14/04/2022).

Baca Juga :  Pastikan Harga Minyak Goreng Stabil, Danramil 01/Laweyan Kerahkan Babinsa Terjun Langsung Ke Lapangan

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tabung kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, dan dua buah pipet berbentuk L.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Sungai Nibung yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Petugas kami lalu menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan. Di dalam rumah terdapat dua orang pria, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Bupati Lambar Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Masa Bhakti 2022-2027

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Penangkapan Pengedar Narkotika di Mengala Kota Berlangsung Dramatis

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Sisrendal Binter TA 2022

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Lat Pra Ops Antik Krakatau tahun 2024

Bandar Lampung

Dr. Andi Surya: Tidak Tulis Skripsi Bukan Berarti Mahasiswa Harus Kehilangan Konsepsi

DAERAH

Setubuhi Paksa Anak di Kebun Sawit, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji

DAERAH

Mantan BatiTuud 19/Purwantoro Meninggal Dunia, Kapten Inf Cris Pimpin Prosesi Pemakaman Militer

Bandar Lampung

Ketum DPP PWRI, Resmi Melantik Pengurus DPD PWRI Provinsi Lampung Periode 2024- 2027

DAERAH

Bupati Lambar Bawa Usulan Strategis ke Kementerian PU, Perjuangkan Infrastruktur Pendidikan Hingga Pembangunan Irigasi