Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 24 April 2022 - 15:24 WIB

Nyambi Jadi Pengedar Narkotika di Menggala Kota, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang buruh yang nyambi menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial RM (26), warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (18/04/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang buruh berinisial RM di sebuah jalan yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, karena mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (24/04/2022).

Baca Juga :  Pj. Bupati Tubaba Bacakan Amanat Mensos RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79

Dari tangan buruh tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan didapati narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Gelar Gaktibplin, Lakukan Pemeriksaan HP Personel

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Keprabon Bagikan Masker Gratis Dalam Rangka PPKM di Wilayah Binaan

DAERAH

Sinergi Diskominfo dan BAZNAS Lampung Barat: Perkuat Publikasi Program Zakat Lewat Website dan Media Sosial

DAERAH

Adakan Workshop Jurnalistik dan Kehumasan Sekolah, Sekda Novriwan Apresiasi PWI Tubaba

DAERAH

PPKM Level 2 Di Kota Solo, Babinsa Kelurahan Kepatihan Kulon Tetap Ingatkan Warga Patuhi Protekes

DAERAH

Bupati Lampung Barat Kembali Ingatkan ASN Bijak Bermedia Sosial

DAERAH

Festival Budaya Sekala Bekhak Sebagai Ajang Promosi Budaya Asli Bumi Sekala Bekhak

DAERAH

Mengenal Robby Akbar Content Creator Asal Tasikmalaya

DAERAH

DPD Nasdem Tubaba Buka Pendaftaran Bacabup dan Wacabub Untuk Pilkada 2024