Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 24 April 2022 - 15:24 WIB

Nyambi Jadi Pengedar Narkotika di Menggala Kota, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang buruh yang nyambi menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial RM (26), warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (18/04/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang buruh berinisial RM di sebuah jalan yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, karena mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (24/04/2022).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tubaba Mengamankan Seorang Pria Membawa Narkoba Jenis Sabu

Dari tangan buruh tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan didapati narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Pelaku Curat Hewan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bedah Rumah Warga Tidak Mampu di Kampung Baru III

DAERAH

Tim Kemendagri Turun Ke Sulteng Monev dan Asistensi Serapan Anggaran, Pengendalian Inflasi dan Penguatan BUMD

DAERAH

Bupati Parosil Titip Pesan Pembangunan Tiga Ruas Jalan Di Lampung Barat ke Gubernur

DAERAH

Tingkatkan Ketahanan Fisik, Dandim 0735/Surakarta Gowes Bersama Anggota

DAERAH

Wabup Lampura Menyapa Masyarakat di Seputar Kelurahan Sribasuki

DAERAH

Gaktiblin personil, Sipropam Polres Tubaba Cek Inventaris Ranmor Dan Senpi Jajaran Polsek

DAERAH

Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al Mansyur Berlangsung Khidmat, Wabup Ajak Jaga Nilai Ramadhan

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Cek Kesiapan TMMD Sengkuyung Tahap I Ta.2022 di Kecamatan Jebres