Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 29 April 2022 - 17:34 WIB

Bawa Narkotika ke Sebuah Gardu, Warga Gedung Meneng Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial AS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (26/04/2022), pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu yang ada di Kampung Gedung Meneng, petugas kami berhasil menangkap pelaku berinisial AS yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (29/04/2022).

Baca Juga :  Koramil 410-05/TKP Mengapresiasi Anggotanya Pantang Menyerah

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita  barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan satu lembar potongan tisu warna putih.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, ada sebuah gardu di pinggir jalan yang ada di Kampung Gedung Meneng sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tubaba Turun Ke Jalanan Laksanakan Patroli Blue Light Untuk Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Isi Materi Wasbang Kepada OKP, Kasdim 0410/KBL : Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah !!

DAERAH

Guna Mempercepat Capaian Herd Immunity, Babinsa Dampingi Pelaksanaan Vaksin Booster Bagi Lansia

Bandar Lampung

Cegah Kanker Dikalangan Persit, Kodim 0410/KBL Menggelar Seminar Awam IDI Bandar Lampung

DAERAH

Sambangi SPBU Banyuanyar, Serda Daryono Terapkan Prokes Ketat

DAERAH

Fraksi PKB Sentil OPD Lampung Selatan yang Dinilai “Offside”, Minta Bupati Lakukan Evaluasi

Bandar Lampung

Sebanyak 500 Dosis Vaksin Sinovac Disediakan Kodim 0410/KBL Untuk Masyarakat

DAERAH

Aceng Lahay Bakal Pimpin Aksi Demo.di ƁPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah

DAERAH

Dengan Humanis, Koramil 24/Puhpelem Ajak Warga Terapkan Prokes