Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 29 April 2022 - 17:34 WIB

Bawa Narkotika ke Sebuah Gardu, Warga Gedung Meneng Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial AS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (26/04/2022), pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu yang ada di Kampung Gedung Meneng, petugas kami berhasil menangkap pelaku berinisial AS yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (29/04/2022).

Baca Juga :  Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita  barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan satu lembar potongan tisu warna putih.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, ada sebuah gardu di pinggir jalan yang ada di Kampung Gedung Meneng sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Cegah Konflik Berlarut, Yantoni ke Tim Gugas Tubaba: Apakah Rekom DPRD Sudah Ditindaklanjuti?

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pria Asal Cahyou Randu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Hadiri Pengajian di Kelurahan Kota Bumi Tengah

DAERAH

MPW Provinsi Lampung Konsolidasi dan Silahturahmi Dengan MPC se-Kabupaten Lambar

DAERAH

Sekda Lambar Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

DAERAH

Kanit Binmas Polsek Lambu Kibang Bersama Warga Binaan Melaksanakan kegiatan Gotong Royong

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Persiapan Lampung Fest 2025: Dorong Kopi dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

DAERAH

Kunjungan Kerja Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Tulang Bawang Barat ke Polsek Tumijajar

DAERAH

Pembukaan GPM di Kabupaten Tulang Bawang dalam Rangka Memperingati Hari Pangan Sedunia ke-44