Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:39 WIB

Apa Yang Ada Dipikiran Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang ayah di Tulang Bawang Barat, Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Ironisnya, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.

Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun, Aksi bejat dilakukan SY (40), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP modus operandi, saudara SY saat dikamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :  DPD KAMPUD Lampung Timur Laporkan Dugaan Korupsi 4 Proyek di Dinas PUPR Ke Kejari Setempat

kemudian setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa kekantor polisi setelah dilakukan interogasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan di tingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  SMSI Kab Lamteng Lakukan Baksos Untuk Masyarakat Ditengah Pandemi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara .”Pungkasnya.*(s)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pulihkan Uang Daerah Dari Pemeriksaan LKPD BPK RI, DPP KAMPUD Apresiasi Kejari Lampung Timur

DAERAH

Sat Samapta Polres Tubaba Gelar Bhakti Religi di Tempat Ibadah Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78

Bandar Lampung

Koramil 410-03 TBU Bersama Puskesmas Sumur Batu Gelar Vaksinasi Bagu Anak Usia 6-11 Tahun

DAERAH

Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat amankan Seorang Wanita Non To Ops Antik

Bandar Lampung

Ketua SMSI Lampung : Tindak Kriminal Tak Boleh Dibela, Pedoman Pemberitaan Media Kode Etik Jurnalistik

DAERAH

Parosil Mabsus Menyayangkan Kepsek Tersandung Penipuan Revitalisasi, Perintahkan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

Bandar Lampung

Juniardi Siap Calonkan diri Sebagai Ketua PWI Provinsi Lampung 2021-2026

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Inventaris Kendaraan Dinas Hingga Senpi Personel