Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:39 WIB

Apa Yang Ada Dipikiran Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang ayah di Tulang Bawang Barat, Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Ironisnya, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.

Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun, Aksi bejat dilakukan SY (40), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP modus operandi, saudara SY saat dikamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Pemkab Tulangbawang Barat Provinsi Lampung Darurat Dalam Pengelolaan Keuangan

kemudian setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa kekantor polisi setelah dilakukan interogasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan di tingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Gelar Gaktibplin, Pengecekan Senjata Api Dan Mitigasi di Polres Tubaba

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara .”Pungkasnya.*(s)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Syah Secara Aklamasi, WFS Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung Periode 2026–2031

DAERAH

Lama Isu Rolling Pejabat Tuba Sudah Menemukan Jawaban

DAERAH

Bupati Parosil Ajak Warga “Bersih Kampung, Bersih Hati” Lewat Pengajian Akbar dan Bersih Desa di Sukamarga

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Bandar Lampung

Beberapa owner Silahturahmi di Kediaman Kadis Kominfo Lampura

DAERAH

Tertipkan Prokes Covid-19 , Babinsa Kelurahan Banjarsari Laksanakan Kegiatan Cipta kondisi AKB di Pasar Joglo

DAERAH

Penutupan Grasstrack Championship di Lampung Barat Meriah, Dihadiri Ribuan Penonton; Ini Kata Bupati Parosil

DAERAH

Wujudkan Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Tubaba Rutin Gatur Lalin