Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:21 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Amankan Dua Pelaku Curat di Kecamatan Tulang Bawang Tengah

Tubaba: jarilampung.com—–
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan Dua Orang lelaki tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tanggal 22 Juli 2026 lalu.

Adapun identitas kedua Pelaku Berinisial RM (28) Warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat dan PB (17) Warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Keduanya diamankan saat berada di rumahnya setelah Anggota Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait telah diamankan nya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban HK Warga Mulya Jaya.

“Memang benar anggota Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim kami telah menangkap pelaku pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi beberapa hari lalu di Tiyuh Mulya Jaya sebanyak dua orang di rumahnya masing masing tanpa perlawanan,” ujarnya. Selasa (28/07/26).

Baca Juga :  Semarak pembukaan perkemahan Songsong Ramadhan ke-34, Babinsa Koramil 410-01/pjg Hadir Sebagai pengawal kebersamaan

Lebih lanjut ungkap Akp Juherdi, kejadian bermula pada hari Rabu Tanggal 22 Juli 2026 sekira Pukul 05.00 Wib ibu korban bangun dari tidur dan mendapati sepeda motor yang berada di dapur tidak ada serta pintu dapur terbuka.

Kemudian dirinya menanyakan kepada korban tentang keberadaan motor tersebut lalu korban dari dalam kamar menjawab jika motor tersebut ada di dapur, ibu korban pun kembali mengatakan jika motor itu sudah tidak ada.

Mendengar jawaban dari ibunya korbanpun langsung bergegas bangun dan melihat ke dapur belakang memang benar motor tersebut sudah tidak ada, selanjutnya korban berusaha menanyakan kepada tetangga, tetangga menyarankan utk mengecek cctv miliknya, setelah di lihat memang benar ada seseorang yang tidak di kenal membawa motornya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 lalu melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat.”Terang Kasat Reskrim.

Dirinya menambahkan, karena adanya laporan dari korban kemudian anggota Tim Tekab 308 Presisi sat Reskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku.

Selanjutnya pada Pada hari Senin tanggal 27 juli 2026 sekira pukul 17.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung mendatangi tempat yang di maksud tersebut.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Omicron, Babinsa Keprabon Bersama Warga Laksanakan Kerja Bhakti

Setelah sampai di tempat yang di maksud akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku RM di sebuah Rumah yang beralamatkan di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang tengah, setelah dilakukan pengembangan Tim Tekab 308 presisi Polres Tubaba Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku lainya berada di rumahnya.

Kemudian Tim tekab 308 berhasil mengamankan satu pelaku lainya Berinisial PB di sebuah rumah yang beralamatkan di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini masih terus dikembangkan oleh Tim tekab 308 untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.” ujar Akp Juherdi Sumandi.

“Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Mega pro dan 1 unit sepeda motor Honda beat serta 1. Eksemplar BPKB Sepeda Motor Mega Pro dibawa ke Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 477 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara. Pungkasnya. (*)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Banyuwangi

Kodim 0410/KBL Berikan Pelatihan Dasar Penanggulangan Bencana, Kebakaran & Penyelamatan Kota Bandar Lampung TA. 2022

DAERAH

Hanan A Rozak Bersama Kementan Gelar Bimtek Bagi Petani di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Forkopimda Masuk Sekolah: Langkah Pemkab Tubaba Bangun Karakter Siswa

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Juz 30

DAERAH

Jalin Silaturahmi, Kapolsek Lambu Kibang Ke Kantor Camat Way Kenanga

DAERAH

Bupati Novriwan Jaya Hadiri Final Sepak Bola PORKAB, Tekankan Komitmen Majukan Olahraga Tubaba

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Peresmian 10 Masjid dan 2 PPM oleh Walikota Bandar Lampung

DAERAH

Siepropam Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Sidak Rutin Handphone Personil