Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 23 Februari 2022 - 20:22 WIB

Bawa Narkotika di Parkiran Gedung Olahraga, Seorang Sopir Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial DI (40), warga Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sopir ini ditangkap hari Senin (21/02/2022), pukul 13.00 WIB, di parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga.

“Senin siang petugas kami berhasil menangkap seorang sopir yang membawa narkotika jenis sabu di parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/02/2022).

Baca Juga :  Wabub Lampura Menghadiri Acara Ruwatan Desa di Kecamatan Abung Timur

Dari tangan sopir tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), sumbu kompor, korek api gas, dan gulungan kertas timas rokok.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Saat Berada di Lapak Singkong Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tubaba

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, disana berdiri seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini sopir tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lampung Barat Targetkan SMA N 1 Liwa Masuk 5 Besar Sekolah Unggulan di Lampung

DAERAH

Tinjau Langsung Lokasi Banjir, Kapolres Tulang Bawang Berikan Imbauan Agar Warga Lewat Jalan Alternatif

DAERAH

Layani Para Pemudik, Polres Tubaba Dirikan Satu Pos Yan dan Empat Pos Pam dalam Operasi Ketupat Krakatau 2026

DAERAH

TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan

DAERAH

Dinsos Besama Pengurus DPC SPRI Kab Tubaba Peduli

Bandar Lampung

Hari Pertama Lebaran, Dandim 0410/KBL Dan Walikota Bandarlampung Keliling Pantau Aktifitas Warga

DAERAH

Polsek Tumijajar Tingkatkan Patroli, Guna Cegah Kejahatan Malam Hari

DAERAH

Polisi Tangkap Pria Dewasa Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Tumijajar