Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 23 Februari 2022 - 20:22 WIB

Bawa Narkotika di Parkiran Gedung Olahraga, Seorang Sopir Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial DI (40), warga Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sopir ini ditangkap hari Senin (21/02/2022), pukul 13.00 WIB, di parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga.

“Senin siang petugas kami berhasil menangkap seorang sopir yang membawa narkotika jenis sabu di parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/02/2022).

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Cek Lahan dan Bangunan Polsubsektor Way Kenanga

Dari tangan sopir tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), sumbu kompor, korek api gas, dan gulungan kertas timas rokok.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Gandeng Tim Provinsi, Kabupaten Tubaba Percepat Implementasi E-KPB

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, disana berdiri seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini sopir tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hari Bhayangkara ke 78, Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Lomba Burung Kicau

DAERAH

Dandim Wonogiri : Ketersediaan Air Bersih Salah Satu Pencegah Stunting

DAERAH

Parosil Mabsus Sebut Peragesu Sebagai Ajang Promosi Produk UMKM

DAERAH

Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah

DAERAH

Polres Tulang Bawang Raih Penghargaan Dari Kementerian PANRB, AKBP Jibrael Ucapkan Ini

Bandar Lampung

Meriahkan HUT Ke-77 Korem 043/Gatam, Dandim Kota Bandar Lampung Duet Bersama Artis Ibu Kota

DAERAH

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas Raperda APBD Tahun 2024

DAERAH

Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Beri Himbauan Prokes dan Bagikan Masker di Pasar Tradisional