Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 4 Februari 2023 - 17:24 WIB

Bawa Narkotika di Unit 2, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Tuba: Jarilampung.com–
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MP (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (31/01/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sekitar Unit 2,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (04/02/2023).

Baca Juga :  Bandar Narkotika di Jalan Maharow Batang Ditangkap Polres Tulang Bawang

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus narkotika.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di daerah Unit 2 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok,” papar alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Cegah C3 dan Aksi Premanisme, Polsek Lambu Kibang Laksanakan Patroli Rutin

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Menelusuri Jejak Foxazius: Content Creator Unik dari Surabaya

DAERAH

Jalin Silaturahmi Babinsa Kedunglumbu Laksanakan Komsos Dengan Karyawan dan Satpam Gereja 

DAERAH

Kapten Cba Budi : Karbak Wujud Nyata Pengabdian TNI Untuk Rakyat

DAERAH

Mengenal Ivan Eka Adityo Content Creator asal Purwakarta

Bandar Lampung

Serbuan Vaksinasi Koramil 410-06 Kedaton Menyasar Pelajar SMK 2 Mei

DAERAH

Kebersamaan Satgas TMMD Sengkuyung III Dengan Warga Diwujudkan Dengan Makan Siang Bersama

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Pucangsawit Dalam Pendampingan Tim Penilai dari DLH Dan Dinas Pertanian

DAERAH

Keliling Pasar Tradisional, Ini Yang Dilakukan Babinsa Koramil 17/Sidoharjo