Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 13 April 2023 - 17:37 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial JY (22), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (13/04/2023).

Baca Juga :  Kejadian Na'as di Tiyuh Gunung Menanti

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tas kecil berwarna cokelat, dan dompet berwarna biru.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet dan berada di dalam tas kecil,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Tanggal Merah, Babinsa Kelurahan Sangkrah Bagikan Masker Gratis di Wilayah

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

DAERAH

Sinergi Polri dan Pemkab Tubaba Gotong Royong Bersihkan di Seputaran GOR ZA Pagar Alam

DAERAH

Pimpinan PT.Nestle Indonesia dan Apindo Bahas Pengembangan Investasi

Agama

Ikut Pantau Ibadah Natal di Gereja, Puan: Covid-19 Tak Kurangi Kekhidmatan

DAERAH

Penerapan Prokes Menyisir Terminal Tirtonadi Solo, Ini Tujuannya

DAERAH

Kapolres Tubaba Tinjau lokasi Objek Wisata, Pastikan Keamanan Pengunjung Selama Libur Lebaran

Bandar Lampung

Peringatan Tahun Baru Islam1445 H, Kodim 0410/KBL Menggelar Kegiatan Doa Bersama

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Diwakili Plh Sekda Rapat Persiapan Kunker Gubernur Lampung