Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 6 Januari 2022 - 06:42 WIB

Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial BM (42), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Sabtu (01/01/2022), pukul 13.00 WIB, di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Hari Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Hadiri Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, awalnya ia berkenalan dengan pelaku dari media sosial facebook (FB), lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.

Hari Sabtu (01/01/2022), pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenanga, dengan menggunakan sepeda motor, lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.

“Korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103, dan setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerbekan,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga :  Buka Pelatihan Bela Negara, Sekdakab : Junjung Tinggi Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Ia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua Tim TP-PKK Kabupaten Melantik Tiga Ketua TP-PKK Kecamatan

DAERAH

Siswa MAN 1 Surakarta Berolahraga, Serka M Nasirin Berikan Arahan Dan Himbauan Prokes

DAERAH

Parosil Mabsus Minta Dukungan Kepada Kementan Untuk Pengembangan Pengolahan Kopi di Lambar

DAERAH

Upaya Permudah Pengaduan Masyarakat Jajaran Pejabat Polres Tubaba Sebar NO Kontak

DAERAH

Pemerintahan Lambar Menghadiri Kegiatan Doa Bersama

DAERAH

Kasus Curanmor di Menggala Tengah Berhasil Diungkap Polisi

DAERAH

Door To Door, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Anak Yatim Piatu Dan Lansia

DAERAH

AKP Suhardo Ungkap Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Korban MD