Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 7 Januari 2022 - 22:01 WIB

Kasus Curanmor di Menggala Tengah Berhasil Diungkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (06/01/2022), pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

“Kamis sore petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial CA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (07/01/2022).

Dari tangan pelaku curanmor tersebut, lanjut AKP Sunarto, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMAX, warna hitam, BE 4255 TU, milik korban Khardiyansyah Pratama (27), berprofesi Wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Visions of Peace Raih Gelar Organisasi Perdamaian Terbaik dari Sultan Banten

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (05/01/2022), pukul 21.00 WIB, ia memarkirkan kendaraannya di garasi rumahnya dengan posisi dikunci stang dan stop kontak terkunci, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Hari Kamis (06/01/2022), pukul 04.30 WIB, korban dibangunkan oleh bapak kandungnya dan memberitahu bahwa sepeda motor Yamaha NMAX miliknya telah hilang dan kondisi pintu gerbang rumah telah terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 20 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

Baca Juga :  Puan: Rayakan Imlek dengan Sukacita dan Rasa Kepercayaan RI Bisa Bangkit dari Pandemi

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor Yamaha NMAX didapatnya dari membeli dengan harga Rp 6,5 juta dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (R)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Salurkan Beras GPM

DAERAH

Puan Maharani Bakal Pecahkan Rekor Perempuan Pertama Dunia yang Duduk Sebagai Ketua Parlemen

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rakor Akan Dilaksanakan Penilaian Tahap lll PPD Tahun 2023

DAERAH

Babinsa Gebang Dan Bumiharjo Gelar Komsos Dengan Sambangi Penggilingan Padi

DAERAH

Menteri Perdagangan Sambut Baik Lokasi Pembangunan Pasar Wisata Jelajah Danau Ranau

DAERAH

Serap Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Tubaba Gelar Reses di Tiyuh Pulung Kencana

DAERAH

Eratkan Tali Silaturahmi Babinsa Kelurahan Pasar kliwon Jalin Komsos Bersama Warga

DAERAH

Jalin Silaturahmi Babinsa Kedunglumbu Laksanakan Komsos Dengan Guru SD Negeri Kauman