Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 7 Januari 2022 - 22:01 WIB

Kasus Curanmor di Menggala Tengah Berhasil Diungkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (06/01/2022), pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

“Kamis sore petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial CA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (07/01/2022).

Dari tangan pelaku curanmor tersebut, lanjut AKP Sunarto, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMAX, warna hitam, BE 4255 TU, milik korban Khardiyansyah Pratama (27), berprofesi Wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Parosil Mabsus Tegaskan Komitmen Bangun Daerah Berbasis Kesejahteraan Rakyat

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (05/01/2022), pukul 21.00 WIB, ia memarkirkan kendaraannya di garasi rumahnya dengan posisi dikunci stang dan stop kontak terkunci, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Hari Kamis (06/01/2022), pukul 04.30 WIB, korban dibangunkan oleh bapak kandungnya dan memberitahu bahwa sepeda motor Yamaha NMAX miliknya telah hilang dan kondisi pintu gerbang rumah telah terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 20 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

Baca Juga :  Polsek Lambu kibang Ajukan Sidang Tipiring di Pengadilan Menggala Kasus Pencurian Ringan Berondolan Buah Sawit

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor Yamaha NMAX didapatnya dari membeli dengan harga Rp 6,5 juta dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (R)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bukti Nyata Jiwa TNI Seorang Babinsa di Tengah Bencana”

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kapolsek Tuba Tengah dan Pelantikan Kasipropam

DAERAH

Kapolres Tubaba Terima Audiensi dari PWI, Perkuat Sinergi dan Dukung Konferkab VI

Bandar Lampung

Tingkatkan Keamanan di Wilayah, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos Dengan Warga

DAERAH

Apel Pagi Konsolidasi Operasi Lilin Krakatau 2025 Polres Tubaba

DAERAH

Ketum SMSI Hadiri Undangan Bally Saputra Presdir Riyadh Group

DAERAH

Way Tebing Ceppa Jadi Pariwisata Budaya Bupati Egi Dukung Pengembangan

DAERAH

Pemkab Tubaba Segera Terapkan Aplikasi SI-ASIK NENEMO