Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 9 Agustus 2021 - 13:32 WIB

Bawa Sabu warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Pelaku ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial ZT (39), berprofesi tani, warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (09/08/2021).

Baca Juga :  Ratusan Warga Terima Vaksin, Petugas Gabungan TNI Polri Terus Himbau Warga Akan Pentingnya Prokes

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil ditangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kapolres Kab Tubaba Tinjau Lokasi Gerai Vaksin Kresna dan Berikan Donprize

Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Dorong Peningkatan Iman dan Takwa Melalui Pengajian Akbar MTBMI Zona I

DAERAH

Seorang Pemuda Ditangkap Bawa Sabu saat Polisi Razia di Tubaba

DAERAH

Pemkab Lambar Kembali Dapatkan WTP dari BPK Perwakilan provinsi Lampung

DAERAH

Jejak Yunus Dwi Saputra Content Creator yang Punya Banyak Ide Kreatif

DAERAH

Kompak..!! Dandim Dan Kapolres Wonogiri Tinjau Pelaksanaan PTM Yang Dilaksanakan

DAERAH

Sambut HUT TNI Ke-77 Dan HUT Kodam IV/Dip Ke-72, Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bhakti

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 410-03/TBU Imbau Warga Binaan Lakukan 5M

DAERAH

Resmikan Pasar Tematik Parosil Minta Dukungan Infrastruktur Kepada Pemerintah Provinsi