Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 9 Agustus 2021 - 13:32 WIB

Bawa Sabu warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Pelaku ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial ZT (39), berprofesi tani, warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (09/08/2021).

Baca Juga :  Bupati Egi Salurkan Bantuan ATENSI dari Kemensos RI kepada 102 PPKS di Kecamatan Natar

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil ditangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kolonel Inf Faisol Izudin Karimi Pimpin Apel Kesiapan pengamanan  Personel Gabungan TNI Polri di UIN

Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Laporan Tak Digubris Polsek Natar, Warga Mengadu ke SMSI

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Kukuhkan Pengurus KTNA Lampung 2026–2031: Lampung Jadi Barometer Nasional

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Dukung Kegiatan Bhakti Persada Akademi Militer 92 Provinsi Lampung

DAERAH

Mantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Tegalharjo Gotong Royong Bantu Warga Bangun Rumah

DAERAH

Masyarakat Tiyuh Kibang Budi Jaya Harapkan Bantuan Sumur Bor

DAERAH

Profil Aristo August Content Creator Dengan Konten Fotografinya

Bandar Lampung

Proyek Drainase Jln Untung Suropati Amburadul, Rekanan Salahkan Masyarakat

DAERAH

Oknum Dispora Tubaba Diduga Ada Persekongkolan Dengan Pihak CV RIZKY RAKHA RIZKHA