Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 9 Agustus 2021 - 13:32 WIB

Bawa Sabu warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Pelaku ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial ZT (39), berprofesi tani, warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (09/08/2021).

Baca Juga :  Pengurus Persadin Segera Dilantik, Oking Dikukuhkan sebagai Ketua Umum

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil ditangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kembangkan Potensi Atlet, Pemkab Lambar Gelar POPKAB 2025

Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bentengi Pelajar Dari Radikalisme Dan Kenakalan Remaja, Dandim 0728/Wonogiri Terima Audiensi IPNU

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dorong Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Aduan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

DAERAH

Polisi Sahabat Anak, Polres Tulang Bawang Barat Terima Kunjungan Anak TK

Bandar Lampung

Pembangunan Tiga Paket Rabat Beton Desa Rangai Tritunggal TA 2024 Diduga Rugikan Keuangan Negara

DAERAH

Sat Samapta Polres Tubaba Gelar Patroli dan Sosialisasi di Daerah Rawan Karhutla

DAERAH

Capain Vaksinasi Tinggi Koramil Dan Polsek Ngadirojo Tetap Gelar Pendisiplinan Prokes

DAERAH

Gubernur Lampung Nikmati Olahan UMKM Lambar

DAERAH

Simpan Narkotika di Kantong Saku Baju, Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang