Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 9 Agustus 2021 - 13:32 WIB

Bawa Sabu warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Pelaku ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial ZT (39), berprofesi tani, warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (09/08/2021).

Baca Juga :  Dalam Rangka Ops Antik, Polres Tulang Bawang Barat Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil ditangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Parosil Mabsus Menyayangkan Kepsek Tersandung Penipuan Revitalisasi, Perintahkan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Kukuhkan Pengurus KTNA Lampung 2026–2031: Lampung Jadi Barometer Nasional

DAERAH

DPP PDI Perjuangan Adakan Khitanan Massal Dengan Cara Unik

DAERAH

BUMDES Besi Berkilau Pekon Kandang Besi Dipertanyakan Warga ‎ ‎

DAERAH

Antisipasi Pohon Tumbang, Babinsa Kelurahan Nusukan Bersama DLH Laksanakan Pemangkasan Pohon

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Gelar Gaktibplin, Lakukan Pemeriksaan HP Personel

DAERAH

Antisipasi Eskalasi Unjuk Rasa, Polres Tulang Bawang Mantapkan Formasi dan Taktik Dalmas

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Intensifkan Patroli Ke Tempat Objek Wisata

DAERAH

Wabub Lampura Hadiri Kegiatan Pelepasan dan Memeriahkan Jalan Sehat Bersama Masyarakat