Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 9 Agustus 2021 - 13:32 WIB

Bawa Sabu warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Pelaku ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial ZT (39), berprofesi tani, warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (09/08/2021).

Baca Juga :  M. Firsada Apresiasi Perjuangan Ponpes Darul Hidayah Al-Anshori Dalam Pendidikan Al-Quran

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil ditangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Keputusan DPP Partai Golkar Wajib Dipatuhi Oleh Seluruh Kader Partai Golkar

Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Kelurahan Banjarsari Dampingi Petani Bantu Penanaman Padi

DAERAH

Salim kepala Tiyuh Candra Jaya Terpilih Resmi di Lantik

DAERAH

Wakil ketua TP-PKK Lampura Menghadiri Pembagian Hadiah Jalan Sehat

DAERAH

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Babinsa Gelar Rapat Terbatas di Wilayah Binaan

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Optimalkan Pelayanan Untuk Masyarakat

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Ramah Tamah Dalam Rangka HUT ke-33

DAERAH

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DAERAH

Polisi Ciduk Maling Projektor dan mesin Printer Komputer Sekolah SD Negeri 23 Tumijajar