Home / DAERAH / Lampung Barat

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:49 WIB

Bupati Lampung Barat Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Lambar: jarilampung.com––
Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Ajakan ini disampaikannya dalam audiensi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, UPTD Samsat Lampung Barat, Satlantas Polres Lampung Barat, dan pihak Jasa Raharja di rumah dinasnya, Komplek Kebun Raya Liwa, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu sore (7/5/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas upaya koordinasi dan sosialisasi menyeluruh agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan program strategis ini dengan baik.

Baca Juga :  Perpustakaan Lampung Barat Terima Hibah 38 Buku Koleksi Pribadi AKBP Rinaldo Aser

“Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dengan baik,” ujar Bupati Parosil.

“Ini penting untuk mendongkrak pendapatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten, dalam mendukung program-program pembangunan,” tambahnya.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan agar seluruh pihak terlibat dapat memberikan pemahaman yang seragam kepada masyarakat terkait pemutihan pajak.

“Kita sama-sama saling koordinasi untuk pemutihan pajak,” ucapnya.

Dalam program ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, TNI-Polri di Tumijajar Lakukan Patroli Gabungan

Namun, seperti dijelaskan Kasatlantas Polres Lampung Barat IPTU Deni Saputra, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat tetap dibebankan biaya PNBP cetak STNK dan plat kendaraan. Begitu pula untuk mutasi atau balik nama, masih dikenakan biaya PNBP BPKB.

Sementara itu, pihak Jasa Raharja menegaskan bahwa pokok tunggakan iuran tetap harus dibayarkan maksimal untuk lima tahun terakhir.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan capaian penerimaan daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan.(A)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Dukung Penuh Kegiatan Yayasan Rumah Qur’an

DAERAH

Pj Bupati Firsada Tinjau Lokasi Banjir Akibat Hujan Deras

DAERAH

Polres Tubaba Kembali Tangkap DPO kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Upacara Peringati HUT ke 31

DAERAH

Pihak Yayasan pendidikan Nurul Muttaqin Tahan Beberapa Ijasah

DAERAH

Bupati Parosil: Ngaji ini Sebagai Tempat Introspeksi Diri

DAERAH

Upacara Pengukuhan Anggota Paskibra Di Uluan Nugrik