Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 5 Februari 2023 - 16:36 WIB

Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria Asal Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi

Tuba: Jarilampung.com–
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial JM (34), beprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan bapak kandung dari korban seorang anak perempuan berinisial Y (6), berstatus pelajar.

“Hari Jumat (03/02/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/02/2023).

Dalam kasus pencabulan ini, lanjut AKP Wido, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, BE 6871 ST, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput anaknya, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul.

Baca Juga :  Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara Ke Kejaksaan

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus cabul ini setelah saksi berinisial I (56), yang merupakan nenek korban curiga saat sedang memandikan korban. Ia melihat alat kelamin korban dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan berbau busuk.

Sebelumnya pada hari Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan seizin neneknya dan dibawa ke Kampung Gedung Karya Jitu, kemudian Senin (14/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, korban dipulangkan kembali ke rumah neneknya.

“Karena luka yang dialami oleh korban tidak kunjung sembuh, nenek korban membawanya ke bidan desa setempat dan saran dari bidan tersebut agar korban diperiksa ke Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui bahwa luka tersebut dialami akibat perbuatan cabul,” jelas AKP Wido.

Nenek korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban via telepon kepada ibu kandung korban berinisial M (29), yang saat itu sedang bekerja di Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya ibu kandung korban pulang dan tiba hari Jum’at (20/01/2023).

Baca Juga :  Satlantas Polres Kab Tubaba Bagikan Bansos dan Masker Dalam Rangka Ops Patuh Krakatau 2021

“Setelah bertemu dengan anaknya, ibu kandung korban bertanya apa penyebab luka dialat kelamin korban dan korban menjawab bahwa luka tersebut disebabkan karena dicabuli oleh bapak kandungnya dengan menggunakan jari saat korban selesai buang air besar,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, hari Kamis (26/01/2023) siang, ibu kandung korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan diketahui ternyata pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Hi)

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

DAERAH

Parosil Mabsus Terbitkan Surat Edaran Tentang THR 2025 Diharapkan Memberikan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

DAERAH

Tim Kemendagri, DPR-RI, Kemenkeu dan Kemendes PDTT Monev Realisasi APBD dan Sosialisasi Kebijakan Dana Transfer

DAERAH

AKABRI 1999 Peduli Gelar Vaksinasi Merdeka, AKBP Hujra: Lampaui Target dan Tersedia Doorprize

DAERAH

Tulus Ikhlas, Babinsa Kelurahan Pucangsawit Berikan Bantuan Sembako Kepada Petugas Kebersihan

DAERAH

29 Tahanan Polres Tulang Bawang Barat Cek Kesehatan, Termasuk Rawat Luka Tembak

DAERAH

Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Salah Satu Ponpes

DAERAH

Curhat Bareng Kapolres di Pondok Pesantren Tebu Ireng Tulang Bawang Barat