Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 12 November 2021 - 06:43 WIB

Dalam Waktu 4 Jam, Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami hari ini berinisial HN (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH.

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 125, warna merah hitam, BE 6890 KF, milik korban Ahmad Dawud (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Bupati Lambar Parosil Mabsus Apresiasi Paud Islam Alif Membudayakan Kebiasaan Menabung Sejak Dini

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian curanmor ini menurut keterangan korban terjadi hari Kamis (11/11/2021), pukul 01.00 WIB, di rumah korban, yang ada di Kampung Moris Jaya. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang pukul 06.30 WIB, saat bangun dari tidur.

Pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah, lalu menuju ke dalam garasi tempat sepeda motor terparkir yang mana posisi kunci kontaknya masih menempel, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 11 juta.

Baca Juga :  Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia Kab Tubaba

“Korban baru melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung pukul 09.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 4 jam setelah korban laporan atau tepatnya pukul 13.00 WIB pelakunya berhasil ditangkap,” jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (A/R)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Bersama Tim Vaksinator Sambangi Rumah Warga

Bandar Lampung

Cegah Banjir, Koramil 410-06/Kedaton Bersama Komponen Warga Laksanakan Pembersihan Sungai

DAERAH

KOALISI ORGANISASI AWI,PPDI ,LSM TRINUSA LAKUKAN KEGIATAN BAKSOS

DAERAH

Wabup Tubaba Hadiri Penyerahan Alat Pencetak Dan Pengering Mie Dari LPPM Unila

Bandar Lampung

Menyambut Hari Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkumham Lampung gelar Legal Expo 2024

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Secara Resmi Membuka RAT Primer Koperasi Kartika Gatam 10 Tutup Buku Tahun 2021

DAERAH

Makodim, Forkopimda Wonogiri Gelar Rakor Penguatan Sinergitas Linsek Cegah Tangkal Radikalisme Dan Kenakalan Generasi Muda

DAERAH

Polres kab Tuba Gelar Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaksinasi Covid-19