Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 12 November 2021 - 06:43 WIB

Dalam Waktu 4 Jam, Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami hari ini berinisial HN (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH.

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 125, warna merah hitam, BE 6890 KF, milik korban Ahmad Dawud (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus SMSI Bandar Lampung Periode 2022--2027

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian curanmor ini menurut keterangan korban terjadi hari Kamis (11/11/2021), pukul 01.00 WIB, di rumah korban, yang ada di Kampung Moris Jaya. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang pukul 06.30 WIB, saat bangun dari tidur.

Pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah, lalu menuju ke dalam garasi tempat sepeda motor terparkir yang mana posisi kunci kontaknya masih menempel, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 11 juta.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Instruksikan OPD Jalankan Gerakan ASRI sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto

“Korban baru melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung pukul 09.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 4 jam setelah korban laporan atau tepatnya pukul 13.00 WIB pelakunya berhasil ditangkap,” jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (A/R)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Desa Sukorejo Dampingi Penyaluran Bantuan BLTDD Kepada 120 Warga

DAERAH

Dari Desa Hingga Jalan Lintas Sumatra, Bhayangkari Tulang Bawang Tebar Cinta Dan Kepedulian

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah Dalam Rangka HUT Lalu lintas Bhayangkara ke 69

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Pimpin Sertijab Kapolsek Tumijajar Dan Kasiwas Polres Setempat

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Beri Keterangan Ke Kejari Lampung Tengah: Dugaan Korupsi Belanja Media di Dinas Pendidikan

DAERAH

Ketua DPD JPKP Kab Tubaba Terima Kunjungan Ketua DPW Provinsi Lampung

DAERAH

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Kunjungan Kerja di Polsek Gunung Agung dan Lambu Kibang

DAERAH

Wabub Lampura Bersilahturahmi Dengan Masyarakat Kecamatan Abung Barat