Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 12 November 2021 - 06:43 WIB

Dalam Waktu 4 Jam, Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami hari ini berinisial HN (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH.

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 125, warna merah hitam, BE 6890 KF, milik korban Ahmad Dawud (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Polres Tubaba Lakukan Pemeriksaan kesehatan kepada Petugas Pam TPS, PPK, PPS dan KPPS

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian curanmor ini menurut keterangan korban terjadi hari Kamis (11/11/2021), pukul 01.00 WIB, di rumah korban, yang ada di Kampung Moris Jaya. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang pukul 06.30 WIB, saat bangun dari tidur.

Pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah, lalu menuju ke dalam garasi tempat sepeda motor terparkir yang mana posisi kunci kontaknya masih menempel, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 11 juta.

Baca Juga :  Peran Aktif Serka Suryanto Pada Pendampingan Stunting di Wilayah Binaan

“Korban baru melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung pukul 09.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 4 jam setelah korban laporan atau tepatnya pukul 13.00 WIB pelakunya berhasil ditangkap,” jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (A/R)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Puskesmas Sukajaya Berupaya Tekan Stunting dan Penyebaran Covid-19

Bandar Lampung

Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan Ke Polda Lampung, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Banyuwangi

Kodim 0410/KBL Gelar Tehnikal Meeting Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022

DAERAH

Momen Libur Panjang, Sat Samapta Polres Tubaba Tingkatkan Patroli KRYD

DAERAH

Lonjakan Arus Mudik Makin Ramai Bupati Egi Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman di Jalur Trans Sumatera

DAERAH

Sinergi Seluruh Elemen Masyarakat Selesaikan Sasaran Fisik Dalam Program TMMD

DAERAH

Sie Dokkes Polres Tubaba Gelar Patroli Rutin Kesehatan Personil Polsek Jajaran

DAERAH

Tiga Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam