Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 12 November 2021 - 06:43 WIB

Dalam Waktu 4 Jam, Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami hari ini berinisial HN (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH.

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 125, warna merah hitam, BE 6890 KF, milik korban Ahmad Dawud (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda motor Ditangkap Polisi

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian curanmor ini menurut keterangan korban terjadi hari Kamis (11/11/2021), pukul 01.00 WIB, di rumah korban, yang ada di Kampung Moris Jaya. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang pukul 06.30 WIB, saat bangun dari tidur.

Pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah, lalu menuju ke dalam garasi tempat sepeda motor terparkir yang mana posisi kunci kontaknya masih menempel, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 11 juta.

Baca Juga :  DPD KAMPUD Oku Timur Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus

“Korban baru melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung pukul 09.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 4 jam setelah korban laporan atau tepatnya pukul 13.00 WIB pelakunya berhasil ditangkap,” jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (A/R)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Enam Ranperda Kab Pringsewu Telah Sahkan Menjadi Perda

DAERAH

Dengan Prokes Ketat, Babinsa Kelurahan Keprabon Gelar Komsos Dengan Linmas

DAERAH

Bupati Tinjau Pembangunan PLTA di Pekon Sindang Pagar Lambar

DAERAH

Hadapi El Nino, PJ Bupati Lampung Barat mengajak Para Petani Meningkatkan Produktivitas Padi di Lampung Barat

Bandar Lampung

Hanan A Rozak Menggelar Bimtek Pengelolaan dan Peningkatan Nilai Ekonomis Sampah di Bandar Lampung

Bandar Lampung

Serbuan Vaksinasi Koramil 410-06/Kedaton Menyasar Pesantren Ma’had Al Qurroli Tahfidhi Qur’an

DAERAH

Dirjen Keuangan Daerah: Bapenda dan Samsat Perlu Maksimalkan Pengeloaan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor

DAERAH

Polres Kab Tubaba Segera Menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi