Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 5 Januari 2024 - 16:44 WIB

Diduga Bandar Sabu, Warga Gunung Batin Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Terduga Bandar Sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ini tidak berkutik setelah Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah, Jum’at (05/01/2024). Pagi.

Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K mengatakan, ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.

“AP dilaporkan menjadi Bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan mulya asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat Transaksi Narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 WIb,” kata yopi (05/01/2024).

Baca Juga :  Bupati Parosil Apresiasi Kegiatan Bazar Murah yang Diselenggarakan Kejari Lampung Barat

Pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tamu langsung diamankan petugas kemudian Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP, 1 (satu) buah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli Narkotika jenis Shabu yang terdapat 1 (satu) buah pulpen merk STANDARD AE7 di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di dalam lemari kamar milik terduga AP.

Lebih lanjut kata Yopi” Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) buah perangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok dan 2 (dua) buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Ajak Ulama Bersinergi Jaga Kamtibmas

Setelah ditanyakan kepada terduga AP, ia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga AP berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.

“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya.*(s)

Berita ini 81 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Partinia Sebut Kader Tingkat Pekon Sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah Kepada Masyarakat

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Hadiri Pelantikan Pengurus HPDKI Lampung Periode 2022-2027

DAERAH

PJ.Bupati Ajak Masyarakat Tubaba Dukung Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023

DAERAH

Dukung Tercapainya Herd Immunity, Babinsa Koramil 14/Jatisrono Terus Dampingi Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Inspektorat Tanggamus JadwalKan Pemanggilan Pengurus Bumdes Pekon Kandang Besi

DAERAH

Pemprov Lampung Berikan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Tubaba

DAERAH

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Gelar Komsos Dengan Perangkat Desa

DAERAH

Biro SDM Polda Lampung Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri Di Pemda Tulang Bawang Barat