Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 5 Januari 2024 - 16:44 WIB

Diduga Bandar Sabu, Warga Gunung Batin Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Terduga Bandar Sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ini tidak berkutik setelah Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah, Jum’at (05/01/2024). Pagi.

Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K mengatakan, ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.

“AP dilaporkan menjadi Bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan mulya asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat Transaksi Narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 WIb,” kata yopi (05/01/2024).

Baca Juga :  Babinsa Bangsri Dampingi Warga Terima Vaksin Covid-19

Pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tamu langsung diamankan petugas kemudian Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP, 1 (satu) buah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli Narkotika jenis Shabu yang terdapat 1 (satu) buah pulpen merk STANDARD AE7 di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di dalam lemari kamar milik terduga AP.

Lebih lanjut kata Yopi” Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) buah perangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok dan 2 (dua) buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Hadiri Penyerahan Jabatan Kasrem 043/Gatam

Setelah ditanyakan kepada terduga AP, ia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga AP berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.

“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya.*(s)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PKBM Kencana Adakan Sosialisasi Sadar Hukum Bersama FKMSHL

DAERAH

PJ Bupati Lambar Melepas Keberangkatan 45 Peserta Mahasiswa Mudik Gratis

DAERAH

Wujud Sinergitas, Pos Yan Ketupat Krakatau 2023 Rest Area 215 B Laksanakan Apel Pagi Bersama TNI-POLRI

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasiwas

DAERAH

Tak Kenal Waktu, Koramil Jatisrono Turun Kerja Bakti Bangun Talud Bersama Warga

DAERAH

Dugaan Intimidasi Terhadap 15 Kepala Desa Oleh Plt Camat Merbau Mataram Mendapat Tanggapan dari Berbagai Pihak

DAERAH

Sinergitas TNI-Polri Distribusikan Bantuan Sosial Terhadap Masyarakat yang Terkena Musibah Angin Puting Beliung

DAERAH

Pantau Persiapan Jelang Perhelatan Parlemen Dunia di Bali, Ketua DPR Pastikan Fasilitas Pendukung dan Protokol Kesehatan Optimal