Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 5 Januari 2024 - 16:44 WIB

Diduga Bandar Sabu, Warga Gunung Batin Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Terduga Bandar Sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ini tidak berkutik setelah Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah, Jum’at (05/01/2024). Pagi.

Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K mengatakan, ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.

“AP dilaporkan menjadi Bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan mulya asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat Transaksi Narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 WIb,” kata yopi (05/01/2024).

Baca Juga :  Memasuki Purna Bakti, Jaimin, Agustina dan Hotmuda Simarmata Pamit

Pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tamu langsung diamankan petugas kemudian Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP, 1 (satu) buah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli Narkotika jenis Shabu yang terdapat 1 (satu) buah pulpen merk STANDARD AE7 di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di dalam lemari kamar milik terduga AP.

Lebih lanjut kata Yopi” Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) buah perangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok dan 2 (dua) buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.

Baca Juga :  Ditengah Pandemi Covid 19, Koramil 410-06/Kedaton Berbagi Nasi Kotak Untuk Warga Wilayah Binaan

Setelah ditanyakan kepada terduga AP, ia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga AP berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.

“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya.*(s)

Berita ini 83 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunjungan Kerja Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Tulang Bawang Barat ke Polsek Tumijajar

DAERAH

Puan Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat

DAERAH

3 Ruko Di Kecamatan Gedong Tataan Di Lahap Sijago Merah

DAERAH

Mulai Besok, ASN Lampung Selatan WFH Tiap Jumat, Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan, Ini Skemanya!

DAERAH

Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Satgas Karhutla Tinjau Langsung Kebakaran

DAERAH

Profil Taqin Content Creator Asal Kediri Jawa Timur

DAERAH

Penyemprotan Desinfektan, Langkah Nyata TNI Dalam Memutus Penyebaran Covid-19

DAERAH

Bhayangkari Cabang Polres Tulang Bawang Barat Berikan Bingkisan Kepada Petugas OKK 2023