Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 5 Januari 2024 - 16:44 WIB

Diduga Bandar Sabu, Warga Gunung Batin Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Terduga Bandar Sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ini tidak berkutik setelah Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah, Jum’at (05/01/2024). Pagi.

Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K mengatakan, ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.

“AP dilaporkan menjadi Bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan mulya asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat Transaksi Narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 WIb,” kata yopi (05/01/2024).

Baca Juga :  Babinsa 410-06/KDT Bantu Warga Atasi Puing Tembok Roboh Pasca Banjir

Pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tamu langsung diamankan petugas kemudian Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP, 1 (satu) buah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli Narkotika jenis Shabu yang terdapat 1 (satu) buah pulpen merk STANDARD AE7 di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di dalam lemari kamar milik terduga AP.

Lebih lanjut kata Yopi” Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) buah perangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok dan 2 (dua) buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.

Baca Juga :  Paket Pengadaan Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Tuba Diduga Ada Yang Fiktif dan Mar Up

Setelah ditanyakan kepada terduga AP, ia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga AP berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.

“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya.*(s)

Berita ini 81 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Genjot Stamina Fisik Dengan Lari Aerobik Dan Olahraga Bersama

DAERAH

Senyum dan Semangat Warnai MPLS di SMP Negeri 1 Way Tenong, Bupati Parosil Ajak Siswa Baru Berani Bermimpi

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Beri Arahan Kepada Personel BKO Dari Yonif 143/TWEJ

DAERAH

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Tubaba Gelar Apel Rutin Posko Tanggap Darurat dan Siagakan Personil

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Musrenbang RKPD Kota Bandar Lampung

DAERAH

PJ. Bupati Lambar terima Kunker DPR- RI KH.Ir.Abdul Jakim M.M.

DAERAH

Tekab 308 Polres Kab Tulang Bawang Lumpuhkan Pelaku Curas Sadis

DAERAH

Penyegaran Organisasi, Danramil Dan Perwira Staf Kodim Wonogiri Saling Bertukar Posisi