Lampung Selatan:
jarilampung.com–
Oknum Kepala Desa Rangai Tritunggal inisial (RD) kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan, Diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Menyelewengkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan tujuan meminta dukungan dari masyarakat untuk calon legislatif tertentu.(10/2/2024).
Menurut keterangan beberapa warga yang identitasnya tidak mau disebutkan. Salah satu kadus Kelapa dua Ratijo mengelilingi para warga dengan membawa selebaran list dukungan untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Selatan inisial (JT), dan Caleg DPRD Provinsi Lampung inisial (HR) kedua calon tersebut dari partai Nasdem.
“Mereka diminta mengisi namanya didalam list untuk memilih kedua caleg tersebut pada pileg tanggal 14 Februari 2024, yang nantinya sebelum pencoblosan diduga RD melalui Ratijo akan memberikan uang Rp 50 kepda satu mata pilih,” ujarnya.
Masih menurut keterangan warga. “Semua Kadus di Desa Rangai Tritunggal dikerahkan oleh RD untuk keliling minta agar warga masyarakat memilih JT dan HR. Dengan kata lain RD berupaya membirukan Desa Rangai Tritunggal,” jelas warga.
Sementara ini Ketua Bawaslu Lampung Selatan melalui Arif Sulaiman selaku kepala divisi penanganan pelanggaran BAWASLU Lampung Selatan melalui WhatsApp pihaknya telah melakukan penelusuran.
“Ini hasil penelusurannya lagi kita analisa, apakah masih perlu bukti-bukti tambahan dan informasi-informasi tambahan dan nanti akan di diplenokan oleh ketua dan anggota Bawaslu Lamsel. Apakah ini merupakan dugaan pelanggaran atau tidaknya terhadap peristiwa di Desa Rangai Tritunggal,” jelas Arif Sulaiman. (Tim)







