Home / DAERAH / Lampung Timur

Kamis, 6 Juni 2024 - 18:31 WIB

Dinilai Diskriminasi Terhadap LSM, DPD KAMPUD Lampung Timur Kecam Kebijakan Bupati Dawam Raharjo

Lampung Timur, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur menyayangkan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur dibawah kepemimpinan Bupati Dawam Raharjo yang menjalankan roda pemerintahan berdasarkan suka dan tidak suka dan/atau diskriminasi.

Hal ini nampak dari sejumlah acara-acara nasional yang diperingati oleh Pemerintah Daerah tidak mengundang seluruh unsur elemen organisasi masyarakat yang terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Timur.

Seperti dalam acara pelaksanaan upacara peringatan hari lahir Pancasila tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di halaman Kantor Bupati Lampung Timur.

“Kita sangat prihatin dan mengecam keras terhadap gaya kepemimpinan Bupati Dawam Raharjo, dalam kebijakannya lebih mengarah dalam upaya diskriminasi organisasi, hal ini nampak sekali dalam undangan memperingati hari lahir Pancasila hanya organisasi tertentu yang notabane memiliki kedekatan dengan pemerintah yang diundang oleh Beliau”, tegas Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kab. Lampung Timur pada Kamis (6/6/2024) sore.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Distribusikan Bantuan Sosial Nusantara Cooling System Menjelang Pilkada 2024

Aktivis pro demokrasi yang dikenal low profil menyayangkan dan meminta pihak Pemda Lampung Timur tidak membeda-bedakan unsur-unsur organisasi masyarakat khususnya yang terdata di Bakesbangpol setempat untuk mendapatkan kesempatan yang sama, yaitu turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan.

“Kalau hanya ormas-ormas tertentu yang diundang, sedangkan LSM tidak diundang, ini namanya membatasi ruang gerak LSM sebagai wadah kontrol sosial, dan mengeliminir partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan, apalagi Lembaga DPD KAMPUD Lampung Timur merupakan Lembaga yang resmi tercatat di Bakesbangpol setempat bahkan telah memiliki AHU dari Kementerian Hukum dan Ham, faktanya diperlakukan diskriminasi oleh Bupati Dawam Raharjo”, pungkas Fitri Andi yang juga bergelar adat Rateu Sriwijaya dari Buay Beliuk.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar RAT Primkop Kartika Gatam Tahun 2024

Beliau berharap kedepan kebijakan Pemda Lampung Timur tidak terjadi lagi dengan membeda-bedakan unsur-unsur Organisasi kemasyarakatan yang tercatat di Bakesbangpol Lampung Timur.

Sebagai informasi bahwa dalam acara memperingati hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2024 melalui surat Bupati Lampung Timur nomor 005/207/25-SK/2024 hanya sejumlah Ormas setempat yang diundang diantaranya, MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, FKUK, Parisada Hindu Daharma Indonesia, FKDM, FPK, MPAL, KNPI, PWI, PPI, IDI, IBI, PPNI, Karang Taruna, FKBN dan KONI. (*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Bagikan Nasi Kotak Gratis Kepada Orang Yang Membutuhkan

DAERAH

Satlantas Polres Lampung Selatan Survei Jalur Lintas dan Buffer Zone Jelang Operasi Ketupat 2026

DAERAH

Pj. Bupati Lambar Menghadiri Pelantikan PPDI

DAERAH

SMSI Dukung Polri dalam Menjamin Keamanan dan Kelancaran Mudik

Banyuwangi

Koptu Eka Bersama Satgas Covid 19 Laksanakan Patroli Pencegahan Penyebaran Covid 19

Bandar Lampung

Koramil 410-03/TBU Bersama Seluruh Lapisan Masyarakat Melakukan Pembersihan Drainase

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Ajak Pengurus Pusat TP Sriwijaya Bersinergi Bangun Lampung

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung Penegakan Hukum Dugaan Gratifikasi Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar