Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 24 Mei 2024 - 16:00 WIB

Dinilai Menghina Nama Tiyuh Karta, Puluhan Pemuda Laporkan Pemilik Akun Tiktok Ke Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Puluhan orang mengatasnamakan pemuda Karta Kabupaten Tulang bawang Barat melaporkan Akun Tik tok user9097669963794 ke Polres Tulang Bawang Barat, Kamis, pada (23/5/2024).Malam.

Akun Tik tok tersebut di laporkan pemuda Karta karena di anggap telah menghina nama Tiyuh/desa Karta pada kolom komentar Akun Tik tok Ir.Umar Ahmad.

Akun Tik tok yang di laporkan itu melayangkan tulisan komentar yang di anggap tidak pantas di sebutkan.

“Taheeyy,dinasti org Karta itu apaa,udah2 lagii,” tulis akun tersebut pada vidio postingan akun Tik tok Ir.Umar Ahmad.

Selain komentar itu, pengguna akun Tik tok lainnya langsung menanggapi tulisan pada komentar akun Tik tok Ir.Umar Ahmad tersebut. Seperti akun Tik tok NRD “jangan bawak2 kampung bro..beda pandangan biasa cuman cara kita menyikapi ,” tulis akun NRD yang merupakan putra asli Karta.

Baca Juga :  Latihkan Kedisiplinan Sejak Usia Dini, Babinsa Kadipiro Jadi Irup Dalam Upacara Bendera di SD Negeri Banyuagung 3

Atas tulisan pada komentar tersebut membuat pemuda Karta naik pitam sehingga mendatangi kantor Polres Tubaba melaporkan akun tersebut.

Hal itu di sampaikan pelapor an. Afrika bahwa atas perbuatan akun Tik tok user9097669963794 telah menghina Tiyuh karta.

Sementara Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H,.M.H, yang memwakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK menerangkan“ Polres Tulang Bawang Barat sudah menerima laporan itu dan akan menindaklanjuti segera melakukan penyelidikan,” terangnya.

Iptu Tosira mengatakan pemilik akun TikTok tersebut dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap suku,agama,ras dan antar golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Kunker Bupati dan Wakil Bupati Lampura di Kec Abung Semuli

Lebih lanjut kata Kasat “Untuk sementara barang bukti yang telah kita amankan berupa 1 buah File Digital foto digital Screenshot layar handphone dari USER90976699637941 dan 1 Unit Elektronik Vidio – rekam layar dengan nama file screenrecording_20240522_224012 waktu 22 Mei 2024 22.41 info file 44,37 720* 1606 43 FPS 00.48, “Pungkas Kasat.*(A)

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tahan Rektor Unila Kasus Dugan Korupsi Suap, DPP KAMPUD Apresiasi dan Dukung KPK

Bandar Lampung

Permudah Transaksi Secara Digital, Personel Kodim 0410/KBL Ikuti Sosialisasi BRImo

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil 410-02/TBS Imbau Warga Patuhi Prokes di Lokasi Hajatan

DAERAH

Bhabinkamtibmas Yang Dicintai Masyarakat Kian Merakyat

DAERAH

Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Setubuhi Anak Di Bawah Umur

DAERAH

Bupati Lambar Bersama Wakilnya Menggelar Jalan Sehat di Kecamatan Sukau

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Resmi Buka Kejuaraan Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM

DAERAH

Buka Pelatihan Bela Negara, Sekdakab : Junjung Tinggi Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat