Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 31 Desember 2021 - 10:20 WIB

Ungkap Kasus Curat Tower BTS Telkomsel, AKP Sunaryo: Kerugian Sebesar 96 Juta

Jarilampung.com-Tuba :
Polsek Menggala berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower BTS milik PT Telkomsel.

Curat baterai tower BTS milik PT Telkomsel tersebut terjadi hari Senin (27/12/2021), pukul 15.30 WIB, di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Akibat kejadian curat ini, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian 24 unit baterai CDC Sonnenchein 960 AH yang ditaksir seharga Rp 96 juta,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (30/12/2021).

Cara para pelaku ini beraksi, lanjut AKP Sunaryo, yakni mendatangi tower BTS milik PT Telkomsel yang berada di Kampung Tiuh Tohou dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam, membuka gerbang pagar dengan cara merusak kunci, lalu membuka paksa tempat penyimpanan baterai, kemudian di masukkan ke dalam mobil pick up dan kabur.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-01/Panjang Gerak Cepat ke Lokasi Jalan Tergenang Air Disebabkan Gorong-gorong Tersumbat

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus curat baterai tower BTS milik PT Telkomsel ini karena petugas dari Polsek Menggala dihubungi oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, hari Selasa (28/12/2021), pukul 13.00 WIB, karena berhasil menangkap satu orang pelaku curat baterai tower BTS.

“Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial RD als KR (37), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelas AKP Sunaryo.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, pelaku ini mengakui bahwa dirinya bersama dengan tiga orang rekannya yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah mencuri beterai tower BTS milik PT Telkomsel yang ada di Kampung Tiuh Tohou.

Baca Juga :  Peringati HPSN 2024, Pemkab Tubaba Gelar Aksi Bersih-bersih

“Untuk barang bukti (BB) berupa 24 unit baterai tower CDC Sonnenchein 960 AH milik PT Telkomsel, sudah dibawa dan disita oleh Polsek Menggala. Sementara mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam disita oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,” imbuh Kapolsek.

Pelaku RS als KR saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang Barat karena terlibat tindak pidana curat disana. Untuk proses hukumnya juga tetap dilakukan penyidikan oleh Polsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kumpulkan Seluruh Peratin dan Camat se-Kabupaten Lampung Barat, Ini Pesan Parosil Mabsus

DAERAH

Warga Tiyuh Mulyo Kencana Ucapkan Terimakasih Atas Bangunan Infrastruktur

DAERAH

Ajukan Kerjasama Dengan Pemprov Riau, MUNARDI di Duga Palsukan Media Milik Ketua SMSI Lampung Tengah

DAERAH

Wabup Nadirsyah Hadiri Dakwah Ramadhan Bersama Ulama Besar Palestina

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023

DAERAH

Semangat Nasionalisme, Polres Tubaba Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 117

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rakor Kelanjutan Pembangunan Pasar Tematik

DAERAH

Bupati Parosil dan Wakil Bupati Pesisir Barat Ramah Tamah Dengan Pangdam XXI Raden Inten, Bahas Sinergi Pembangunan