Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 31 Desember 2021 - 10:20 WIB

Ungkap Kasus Curat Tower BTS Telkomsel, AKP Sunaryo: Kerugian Sebesar 96 Juta

Jarilampung.com-Tuba :
Polsek Menggala berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower BTS milik PT Telkomsel.

Curat baterai tower BTS milik PT Telkomsel tersebut terjadi hari Senin (27/12/2021), pukul 15.30 WIB, di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Akibat kejadian curat ini, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian 24 unit baterai CDC Sonnenchein 960 AH yang ditaksir seharga Rp 96 juta,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (30/12/2021).

Cara para pelaku ini beraksi, lanjut AKP Sunaryo, yakni mendatangi tower BTS milik PT Telkomsel yang berada di Kampung Tiuh Tohou dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam, membuka gerbang pagar dengan cara merusak kunci, lalu membuka paksa tempat penyimpanan baterai, kemudian di masukkan ke dalam mobil pick up dan kabur.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Mendapatkan Penghargaan Dari Kementerian Dalam Negeri

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus curat baterai tower BTS milik PT Telkomsel ini karena petugas dari Polsek Menggala dihubungi oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, hari Selasa (28/12/2021), pukul 13.00 WIB, karena berhasil menangkap satu orang pelaku curat baterai tower BTS.

“Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial RD als KR (37), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelas AKP Sunaryo.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, pelaku ini mengakui bahwa dirinya bersama dengan tiga orang rekannya yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah mencuri beterai tower BTS milik PT Telkomsel yang ada di Kampung Tiuh Tohou.

Baca Juga :  Babinsa Serda Hadi Wijaya Ikuti Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2023

“Untuk barang bukti (BB) berupa 24 unit baterai tower CDC Sonnenchein 960 AH milik PT Telkomsel, sudah dibawa dan disita oleh Polsek Menggala. Sementara mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam disita oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,” imbuh Kapolsek.

Pelaku RS als KR saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang Barat karena terlibat tindak pidana curat disana. Untuk proses hukumnya juga tetap dilakukan penyidikan oleh Polsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPW Persadin Lampung Gandeng UTB Gelar PKPA Perdana

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Beri Keterangan Ke Kejari Lampung Tengah: Dugaan Korupsi Belanja Media di Dinas Pendidikan

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Melakukan Bersih -bersi di Pasar Cimeng

DAERAH

Idul Adha 1444 H, Pemkab Tubaba Distribusikan 163 Kambing dan 13 Sapi Kurban

Advetorial

Pj Bupati Nukman Tinjau Lokasi Persiapan Penyambutan Kunker Gubernur Samsudin Ke Lampung Barat

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Memberikan Pembinaan Kepada Pegawai RSUD Alimuddin Umar

DAERAH

Bid Propam Beserta Biddokes Polda Lampung Laksanakan Giat Mitigasi di Polres Tubaba

DAERAH

Empat Kampung Terkena Bencana Angin Puting Beliung di Rawa Pitu, Kapolsek: Total 73 Rumah Rusak