Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 31 Desember 2021 - 10:20 WIB

Ungkap Kasus Curat Tower BTS Telkomsel, AKP Sunaryo: Kerugian Sebesar 96 Juta

Jarilampung.com-Tuba :
Polsek Menggala berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower BTS milik PT Telkomsel.

Curat baterai tower BTS milik PT Telkomsel tersebut terjadi hari Senin (27/12/2021), pukul 15.30 WIB, di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Akibat kejadian curat ini, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian 24 unit baterai CDC Sonnenchein 960 AH yang ditaksir seharga Rp 96 juta,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (30/12/2021).

Cara para pelaku ini beraksi, lanjut AKP Sunaryo, yakni mendatangi tower BTS milik PT Telkomsel yang berada di Kampung Tiuh Tohou dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam, membuka gerbang pagar dengan cara merusak kunci, lalu membuka paksa tempat penyimpanan baterai, kemudian di masukkan ke dalam mobil pick up dan kabur.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus curat baterai tower BTS milik PT Telkomsel ini karena petugas dari Polsek Menggala dihubungi oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, hari Selasa (28/12/2021), pukul 13.00 WIB, karena berhasil menangkap satu orang pelaku curat baterai tower BTS.

“Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial RD als KR (37), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelas AKP Sunaryo.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, pelaku ini mengakui bahwa dirinya bersama dengan tiga orang rekannya yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah mencuri beterai tower BTS milik PT Telkomsel yang ada di Kampung Tiuh Tohou.

Baca Juga :  Mulai Besok, ASN Lampung Selatan WFH Tiap Jumat, Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan, Ini Skemanya!

“Untuk barang bukti (BB) berupa 24 unit baterai tower CDC Sonnenchein 960 AH milik PT Telkomsel, sudah dibawa dan disita oleh Polsek Menggala. Sementara mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam disita oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,” imbuh Kapolsek.

Pelaku RS als KR saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang Barat karena terlibat tindak pidana curat disana. Untuk proses hukumnya juga tetap dilakukan penyidikan oleh Polsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Surati DPRD Tulang Bawang Barat Minta Difasilitasi

Bandar Lampung

Pengukuhan Dewan Pendidikan Lampung 2025–2030, Dorong Reformasi Sistem dan Kualitas Pengajaran

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Penyuluhan dan Pencegahan Dini Kekerasan Terhadap Anak di Ponpes.

DAERAH

Koramil 21/Bulukerto Berikan Materi Pendidikan Karakter Dan Kedisiplinan Kepada Pelajar

DAERAH

Dinsos Besama Pengurus DPC SPRI Kab Tubaba Peduli

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Pelantikan Peratin di Dua Kecamatan periode 2022-2028

DAERAH

Peringati HSP 2024, Firsada Bacakan Sambutan Menpora RI

DAERAH

M.Firsada Melepas Peserta Pawai Takbir Keliling