Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:06 WIB

DPO 4 Bulan, Terduga Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diamankan

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap Korban inisial L ( 58 ), warga Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. tulang Bawang Barat

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira 4 (empat) Bulan lalu atau pada
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira pukul 21.00 WIB di Tiyuh Candra Mukti, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiayaan dan Pelaku yang berhasil di amankan inisial S (38) Sumber Rejo Kec.Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/IV/2024/SPKT/RES TUBA BARAT/POLDA LAMPUNG , tanggal 17 April 2024

Baca Juga :  Peresmian dan Tasyakuran Menempati Rumah Dinas Polri oleh Kapolres Tubaba

“Kronologis penangkapan, Tim Tekab 308 Presisi Sat reskrim polres tubaba mendapat informasi bahwa pelaku buron sedang melintas mengendarai sepeda motor dijalan raya kampung Gunung Agung kec. Terusan nunyai dan berhenti di pinggir jalan lalu dilakukan upaya penangkapan, namun Pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam, karena tindakan pelaku membahayakan anggota kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dan pelaku berhasil diamankan di bawa ke mapolres tubaba.ujar Tosira, Selasa(13/08/24)

Kronologis kejadian, Korban L bersama temannya insial W datang ke tempat kediaman sdr/i Z / R dan setelah di Rumah tersebut korban L masuk ke dalam kamar dengan seorang Wanita,

Tidak lama kemudian datang Pelaku S dan mengetuk pintu kamar tersebut, setelah di buka pelaku S langsung menyerang korban L dengan cara membacok dengan menggunakan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dan menggenai pada bagian leher, tangan dan pinggang korban L

Baca Juga :  Pengadaan penyusunan studi EHRA Dinkes Tubaba diduga Ada Kejanggalan

Setelah itu pelaku kabur, atas kejadian tersebut korban menggalami luka bacokan pada bagian leher,tangan dan pinggang yang mengakibatkan pendarahan dan korban dirujuk kesalah satu rumah sakit di lampung tengah, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan S sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351Ayat 2 KUHPidana. *(A)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada Resmikan Kantor Baru Bank Lampung KCP Panaragan Jaya

DAERAH

Polsek Gunung Agung Kembali Distribusikan Bansos Nusantara Cooling System menjelang Pilkada 2024

DAERAH

Tanpa Pamrih, Serda Budiono Dampingi Layanan Posbindu Lansia di Wilayah Binaan

DAERAH

Jaga Kondusivitas Wilayah,Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

DAERAH

Patroli Piket Koramil 14/Jatisrono Jaga Kamtibmas Di Wilayah Territorial

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Gelar Operasional (GO) Bulan November 2025 Dan Anev Situasi Kamtibmas

DAERAH

Bupati Lampura Mengapresiasi PWI Menggelar Workshop Pendidikan

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Ajak Masyarakatnya Sukseskan Tahapan Coklit Data Pemilu 2024